MPR akan membentuk panitia ad hoc untuk menindaklanjuti kajian tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dijadwalkan berlangsung pada September 2022 melalui rapat paripurna.
"Di bulan September akan dilaksanakan paripurna dengan agenda tunggal yakni pembentukan panitia ad hoc MPR RI untuk menindaklanjuti substansi dan bentuk hukum PPHN," ujar Ketua Fraksi Partai NasDem MPR, Taufik basari, dalam keterangannya, Jumat (19/8).
Panitia ad hoc PPHN rencananya terdiri dari 45 orang. Ia akan terdiri dari unsur pimpinan, fraksi-fraksi, dan kelompok DPD.
Taufik menerangkan, langkah tersebut sesuai hasil rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi-fraksi dan DPD, 25 Juli 2022. Hal ini sempat disinggung Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dalam pidatonya pada rapat paripurna, 16 Agustus lalu.
Dia mengklaim, PPHN diihadirkan demi pembangunan dan kebijakan pemerintahan bisa berlanjut seterusnya. Namun, dipastikan takkan lebih filosofis dibandingkan UUD 1945 dan tidak bersifat teknis seperti undang-udang (UU).
Dirinya pun memastikan PPHN yang hendak disusun dalam bentuk konvensi ketatanegaraan oleh Badan Pengkajian MPR. Dalihnya, wacana amendemen UUD 1945 masih berpolemik.
"Konvensi ketatanegaraan adalah praktik ketatanegaraan yang disepakati dan dilaksanakan terus-menerus menjadi sebuah kebiasaan tata negara. Pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan paripurna MPR RI adalah salah satu bentuk konvensi ketatanegaraan," tuturnya.
Panitia ad hoc bertugas menindaklanjuti hasil Badan Pengkajian terkait dua pilihan, apakah PPHN melalui konvensi ketatanegaraan atau UU. Dengan demikian, tak diperlukan amendemen konstitusi pada periode 2019-2024.
"Kami (NasDem) berharap, panitia ad hoc akan memperdalam diskusi dengan para ahli hukum tata negara untuk dijadikan landasan membuat keputusan mengenai PPHN demi kepentingan bangsa," tandas Taufik.