close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penundaan pemilu. Alinea.id/Debbiealyw.
icon caption
Ilustrasi penundaan pemilu. Alinea.id/Debbiealyw.
Politik
Rabu, 16 Maret 2022 08:40

Siasat rezim Orde Baru tunda Pemilu 1968 demi kuasa Soeharto

Pemilu yang sejatinya digelar pada 1968, ditunda dengan alasan pembahasan RUU Pemilu yang tak kunjung usai.
swipe

Setelah terjadi tragedi pembunuhan enam jenderal dan satu perwira Angkatan Darat pada akhir September 1965, wibawa Presiden Sukarno mulai redup. Kekuasannya dilucuti karena Pemimpin Besar Revolusi itu dianggap terlibat, atau setidaknya mengetahui, peristiwa G 30 S.

Di sisi lain, Mayor Jenderal Soeharto yang ketika itu menjabat Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) dianggap pahlawan penumpas PKI—tertuduh utama kudeta gagal, meski masih kontroversial. Pelan-pelan the Smiling General naik ke panggung kekuasaan.

Sementara suara Sukarno tak lagi didengar. Kekuasaan Sukarno mencapai titik nadir usai pidato pertanggungjawabannya berjudul “Nawaksara” ditolak Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada 22 Juni 1966.

Berdasarkan Keputusan Nomor IX/MPRS/1966 dan Nomor XXXIII/MPRS/1967, Soeharto diangkat menjadi pejabat presiden—belum presiden secara definitif. Setidaknya jabatan itu digenggamnya hingga kelak diadakan pemilihan presiden oleh MPR yang dibentuk dari hasil pemilihan umum (pemilu).

“Telah diputuskan bahwa pemilihan umum harus diadakan selambat-lambatnya pada 5 Juli 1968,” tulis O.G. Roeder dalam buku Soeharto: Dari Pradjurit sampai Presiden (1969).

“Tapi, dalam tahun 1967 belum tercapai kesepakatan tentang Undang-Undang Pemilu.”

Soeharto menunjukkan kartu suara dalam Pemilu 1987 di Jalan Cendana, Jakarta. Foto buku Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya (1989).

Pembahasan RUU Pemilu yang alot

Pakar hukum Moh. Mahfud MD—kini Menko Polhukam—dalam Politik Hukum Indonesia (2017) menulis, sejak 1966 diadakan pembahasan RUU Pemilu. Semula Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong (DPR-GR) membahas RUU Pemilu yang pernah diajukan Sukarno, setelah ia mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Namun, RUU Pemilu yang pernah disampaikan Sukarno itu mendapat protes.

“Karena materinya dianggap bertentangan dengan Tritura (Tri Tuntutan Rakyat) dan semangat Orde Baru,” tulis Mahfud.

Saat itu, apa pun yang pernah dilontarkan Bung Karno “haram” dipakai rezim baru. Pada 26 Oktober 1966, pemerintah mengumumkan RUU anyar. Namun, pembahasannya tak pernah tuntas hingga Maret 1967.

Strategi Soeharto menyusun kekuatan politik dimulai pada awal 1968. Mahfud menulis, ketika itu Pejabat Presiden Soeharto melaporkan secara tertulis kepada MPRS kalau pemilu tak bisa diadakan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Tap MPRS Nomor XI/1966.

Dalam pidato laporan dan penjelasannya pada pembukaan Sidang Umum MPRS, Maret 1968, Soeharto menyatakan terang-terangan bahwa harus ada konsensus soal waktu penyelenggaraan pemilu, yang secara teknis memungkinkan dihelat dengan tertib.

“Yang politis dapat menjamin kemenangan Orde Baru, dan tegaknya demokrasi yang sehat, serta yang ekonomis tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan,” kata Soeharto, dikutip dari Duta Masjarakat, 22 Maret 1968.

Menurut perhitungannya, pemilu baru bisa dilakukan antara satu setengah tahun atau lima tahun sesudah terbitnya UU Pemilu. Pada 27 Maret 1968, Sidang Umum MPRS akhirnya menerbitkan Ketetapan Nomor XLII/MPRS/1968.

“Yang berisi penundaan pemilu menjadi selambat-lambatnya 5 Juli 1971,” tulis Mahfud.

Di tanggal yang sama, Soeharto resmi mendapat mandat sebagai presiden definitif, melalui Tap MPRS Nomor XLVI/MPRS/1968.

Sekelompok orang membawa gambar Sukarno dalam ukuran besar saat kampanye Pemilu 1971. Foto Ekspres, 7 Juni 1971.

Beberapa pihak mendukung penundaan pemilu itu. Misalnya, anggota DPR-GR dari fraksi Karya Pembangunan, Djoko Sudarsono yang mengatakan pemilu harus diadakan dalam kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang baik.

“Mengingat pemilu itu harus bisa mengantarkan rakyat ke arah kehidupan yang lebih baik, maka pengunduran lima tahun dapat diterima,” ujar Djoko, seperti dikutip dari Kompas, 26 Maret 1968.

Namun, ada pula yang mengkritik. Surat kabar milik Partai Nasional Indonesia (PNI), Suluh Marhaen menulis, penundaan pemilu menunjukkan kalau di negara ini norma kehidupan demokrasi mudah dilanggar dengan pemainan lewat pintu belakang.

Mahfud menilai, pembahasan RUU Pemilu yang berlarut-larut disebabkan adanya benturan kepentingan antara partai-partai politik dengan militer. Partai-partai politik yang pernah berjaya pada Pemilu 1955—pemilu pertama dan satu-satunya di zaman Sukarno—melirik kesempatan menghimpun suara pemilih yang ditinggalkan PKI, partai besar yang dibubarkan dan dilarang lewat Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

“Militer bersikap sangat hati-hati agar kendali kekuasaan politik yang sudah digenggamnya tak lepas karena pemilu,” tulis Mahfud.

“Bagi militer, sebelum penyelenggaraan pemilu, harus ada kepastian bahwa kekuatan Orde Baru, yang berintikan militer, akan menang.”

Militer menginginkan pemilu memakai sistem distrik serta perwira ABRI diangkat menjadi anggota MPR dan DPR. Sebaliknya, partai-partai politik menghendaki sistem proporsional serta menolak pengangkatan militer sebagai anggota MPR dan DPR hingga sebesar jumlah yang diminta.

Akhirnya terjadi kompromi, yang membuahkan kesepakatan antara dua pihak pada 27 Juni 1967. Pemerintah setuju pemilu diadakan dengan sistem proposional. Sedangkan partai-partai politik sepakat memberi hak kepada pemerintah mengangkat wakil ABRI sebanyak sepertiga anggota MPR dan 100 dari 460 anggota DPR.

“Kedua pokok kesepakatan itu mengkristal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPRD,” tulis Mahfud.

Strategi jitu Soeharto

Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Ilham Yuli Isdiyanto dalam Prinsip Umum Demokrasi dan Pemilu (2015) menulis, interval waktu empat tahun mengulur pelaksanaan pemilu, secara teknis bisa dicurigai sebagai durasi yang dibutuhkan Soeharto guna menyusun kekuatan dan dukungan terhadap posisinya sebagai penguasa.

Sekretriat Bersama (Sekber) Golongan Karya (Golkar) sudah dibentuk militer pada 1964. Mulanya Sekber Golkar adalah organisasi yang terdiri dari golongan fungsional untuk mengimbangi kekuatan PKI dan ormasnya. Golkar inilah yang dijadikan Soeharto sebagai kendaraan utama politiknya berhadapan dengan partai-partai politik lain.

Pengambilan sumpah pimpinan DPR hasil Pemilu 3 Juli 1971 di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Foto Ekspres, 15 November 1971.

Namun, pada 1968 konsolidasi di tubuh Golkar belum terlalu kuat untuk menghimpun massa pemilih. Meski para pendirinya tak pernah mengakui Golkar sebagai partai politik, tetapi fungsi kepartaian dilakukan.

Lalu, sejumlah aturan diterbitkan. Misalnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1969, yang melarang warga di parlemen masuk partai politik.

Bersamaan dengan itu, tulis dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Syamsuddin Radjab dalam Konfigurasi Politik dan Penegakan Hukum di Indonesia (2013) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Amir Machmud memerintahkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan golongan fungsional di bawah Badan Koordinasi Intelijen (Bakin), Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), Operasi Khusus (Opsus), dan Direktorat Jenderal Sosial Politik Departemen Dalam Negeri (Ditjen Sospol Depdagri) untuk memenangkan Golkar pada Pemilu 1971.

Tiga lembaga, yakni Bakin, Kopkamtib, dan Opsus sangat efektif melakukan depolitisasi massa, yang bertujuan melemahkan partai politik. Di samping itu, ada cara lain menghabisi anasir Sukarno di parlemen.

Di bukunya, Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru (1996), penulis Abdul Aziz Thaba mengungkapkan unsur-unsur pendukung Sukarno dalam PNI disingkirkan, diganti orang-orang yang sejalan dengan rezim Orde Baru.

Masyumi, yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu 1955—lalu dilarang Sukarno pada 1960 karena dianggap mendukung pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)—ditolak dibentuk kembali. Nahdlatul Ulama (NU), yang juga termasuk partai kuat, dibikin mati kutu.

“Mereka yang bersimpati dengan Piagam Jakarta mulai dikurangi peranannya, dan pemerintah memberikan dukungan pada tokoh-tokoh NU yang akomodatif seperti Idham Chalid,” tulis Thaba.

Kelak, Idham duduk sebagai Ketua DPR dan MPR hasil Pemilu 1971. Thaba menulis, alasan lain menunda Pemilu 1968 karena rezim Orde Baru khawatir Sukarno bakal tampil kembali lewat PNI, jika partai itu memenangkan pertarungan politik.

Padahal, Sukarno sudah “menyerah”. Ia tak berdaya dalam sakit, pengasingan, dan kesepian.

Dalam suratnya kepada Soeharto pada April 1968, Sukarno yang kala itu ditahan di Istana Bogor, mengucapkan selamat kepada Soeharto yang ditunjuk menjadi presiden.

“Dinyatakannya bahwa tidak ada keinginan lagi padanya untuk menjadi presiden,” kata Sekretaris Negara Alamsjah, dikutip dari Kompas, 13 April 1968.

Dalam suratnya pula Sukarno memohon dirinya dipindahkan dari Istana Bogor. Lantas, tak lama ia benar-benar dipindah ke rumahnya di Batutulis, Bogor. Pada 1969, ia dalam tahanan rumah di Wisma Yasso, Jakarta. Sukarno yang menderita gangguan ginjal sejak awal 1960-an, akhirnya mangkat pada 21 Juni 1970 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta dengan status tahanan politik.

Pada Mei hingga Juni 1971 digelar kampanye menuju Pemilu 1971. Massa PNI yang masih loyal terhadap Bung Karno beberapa kali mendapatkan intimidasi. Misalnya saja di Losarang, Indramayu, bentrokan pecah antara rombongan petugas kampanye PNI dengan rombongan pawai Golkar.

“Kendaraan-kendaraan yang dipakai partai itu rusak berat,” tulis Ekspres, 7 Juni 1971.

Infografik penundaan pemilu. Alinea.id/Debbiealyw.

Panglima Kobkamtib Maraden Panggabean, bahkan mengancam akan mengambil tindakan terhadap pemancangan gambar Sukarno dan penggunaan gambar-gambar Sang Proklamator dalam kampanye. Namun, masih ada massa PNI yang berani menghadirkan Sukarno kala kampanye.

“Di Semarang pada 20 Mei 1971, PNI telah melakukan pawai yang berani dengan menonjolkan gambar Ir. Sukarno secara besar-besaran,” tulis Ekspres.

Pemilu akhirnya diadakan pada 3 Juli 1971, diikuti sembilan partai politik dan Golkar. Hasilnya bisa ditebak. Golkar menang telak, mendapatkan 227 kursi di DPR dari 360 kursi yang diperebutkan. Sementara 100 anggota DPR diangkat dari ABRI. Melalui Sidang Umum MPR pada 23 Maret 1973, Soeharto naik kembali menjadi presiden.

“Begitulah hasil pemilu 1971 yang membawa saya ke tugas berikutnya,” kata Soeharto dalam buku Soeharto, Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya (1989), yang ditulis G. Dwipayana dan Ramadhan KH.

Dua tahun berselang, pemerintah dan DPR meloloskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, demi menyederhakan partai politik.

“Hal itu tak lepas dari keinginan Soeharto yang berusaha mereduksi semua bentuk dan perkembangan ideologi sehingga mudah dikontrol,” tulis Ilham.

Maka, dalam pemilu selanjutnya di masa Orde Baru, hanya ada dua partai politik, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), serta Golkar yang ikut pemilu. Pemenangnya, Golkar lagi Golkar lagi. Dan presidennya, dia lagi dia lagi.

 

img
Fandy Hutari
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan