close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyinggung soal tertundanya pemilu karena force majeur dalam Sidang Tahunan MPR 2023. YouTube/MPRGOID
icon caption
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyinggung soal tertundanya pemilu karena force majeur dalam Sidang Tahunan MPR 2023. YouTube/MPRGOID
Politik
Rabu, 16 Agustus 2023 10:52

Sidang Tahunan MPR, Bamsoet singgung tertundanya pemilu

"Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan presiden-wakil presiden ... telah habis?"
swipe

Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengingatkan pentingnya membahas tertundanya pemilihan umum (pemilu) karena situasi kahar (force majeur). Ini disinggungnya saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (16/8).

"Sekiranya menjelang pemilihan umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya sesuai perintah konstitusi, maka secara hukum, tentunya tidak ada presiden dan/atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk pemilu," tuturnya.

Dalam situasi tersebut, sambung Bamsoet, sapaannya, muncul pertanyaan tentang otoritas yang berkewajiban secara hukum untuk mengatasi keadaan darurat itu. "Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?"

"Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan presiden-wakil presiden; anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD; serta para menteri anggota kabinet telah habis?" imbuh politikus Partai Golkar ini.

Bamsoet mengungkapkan, belum ada jalan konstitusional atas situasi tersebut setelah amendemen UUD 1945. Karenanya, ia berharap masalah ini menjadi atensi bersama.

"Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa. Di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai ketetapan, yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita," ucapnya.

"Apakah setelah perubahan Undang-Undang Dasar, MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan yang bersifat pengaturan? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara," sambung Bamsoet.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan