close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi III Fraksi Gerindra DPR RI Habiburokhman/Foto Dokumentasi DPR.
icon caption
Anggota Komisi III Fraksi Gerindra DPR RI Habiburokhman/Foto Dokumentasi DPR.
Politik
Kamis, 07 Juli 2022 16:02

Sindir PKS soal gugatan PT, politikus Gerindra: Logikanya apa?

Padahal, ketentuan PT 20% sudah disepakati seluruh fraksi.
swipe

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mempertanyakan langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang melayangkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Pemilu terkait presidential threshold 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, kata Habiburokhman, ambang batas pencalonan presiden 20% merupakan kesepakatan bersama seluruh fraksi di DPR.

"Logikanya apa? Karena mereka terlibat dalam pembahasan undang-undang terkait (UU Pemilu) dan memiliki kewenangan terkait di DPR," kata Habiburokhman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).

PKS mendaftarkan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait presidential threshold (PT) sebesar 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (6/7).

Gugatan PT 20% PKS ke MK didaftarkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy. Syaikhu menyebut, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua Salim Segaf Al Jufri.

Menurut Syaikhu, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20% ke MK. Pertama sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20%. 

Kedua, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang. Ketiga, PKS kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres.

Meski menghormati upaya hukum PKS tersebut, menurut Habiburokhman, keputusan akhir nantinya ada pada hakim MK. Dia juga meyakini gugatan PKS tersebut akan ditolak MK. Pasalnya, mengacu pada preseden, yurisprudensi perkara di MK selama ini, hakim selalu menolak gugatan dari anggota DPR atau partai politik yang ada di Parlemen.

"Silahkan majelis hakim menilai dan kami menghormati langkah mereka (PKS) melakukan uji materi tersebut. Kebetulan saya lawyer dan saya paham sekali di MK, biasanya gugatan seperti itu dipersoalkan legal standingnya. Biasanya seperti itu!," tutur Habiburokhman.

Di sisi lain, Habiburokhman mengaku Partai Gerindra tetap mengikuti aturan yang ada saat ini. Tak ada keinginan untuk merubah atau menurunkan PT sebagaimana keinginan PKS melalui judicial review.

"Enggak, kami ingin mengikuti dan kami siap ya mau berapa persen. Mau 20 persen kami siap, 15 persen kami siap 0 persen kami siap. Siap semua," katanya.

Bagi Partai Gerindra, tambah Habiburokhman, ambang batas bukanlah barang baru. Sebab, dalam tiga kali pemilu terakir, pemilihan kepala negara tetap mengacu pada besaran ambang batas yang disepakati bersama di DPR.

"Jadi, kami melihat keadaan itu, kami konsekuen, kami bangun partai supaya nilai persentase kami di Parlemen tinggi," ucapnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan