close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bertolak dari Bandara Internasional San Fransisco, Amerika Serikat, November 2023. /Foto Instagram @jokowi
icon caption
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bertolak dari Bandara Internasional San Fransisco, Amerika Serikat, November 2023. /Foto Instagram @jokowi
Politik
Jumat, 24 November 2023 14:29

Skandal MK dan peluang hak angket membidik Jokowi 

Jokowi bisa jadi sasaran tembak DPR dalam skandal putusan Mahkamah Konstitusi.
swipe

Wacana pengusulan hak angket untuk menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 terus bergulir di DPR. Politikus PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu mengungkapkan sudah ada sejumlah anggota DPR dari tiga fraksi yang sepakat untuk mengusulkan hak angket terkait skandal MK. 

"Ada delapan orang yang menyatakan oke. Tetapi, mereka belum tanda tangan (persetujuan hak angket). Enggak usah disebutlah (namanya)," kata Masinton kepada para pewarta di Gedung DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR, sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama, tanda tangan pengusul, dan nama fraksi para pengusul. 

Adapun putusan nomor 90 diketok Ketua MK Anwar Usman dalam salah satu sidang MK, Oktober lalu. Dalam putusannya, MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi capres dan cawapres. Syaratnya, sang calon harus pernah dipilih atau menjabat menjadi kepala daerah. 

Putusan itu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju menjadi cawapres. Saat putusan itu diumumkan, Gibran masih berusia 36 tahun. Anwar ialah besan Jokowi alias paman Gibran. Jokowi disebut-sebut ikut "cawe-cawe" untuk mendesain putusan kontroversial itu. 

Analis politik dari Universitas Airlangga (Unair) Airlangga Pribadi Kusman menilai hak angket sangat mungkin dijalankan DPR untuk menyelidiki putusan nomor 90. Apalagi, Majelis Kehormatan MK telah memutus Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat karena terlibat dalam putusan itu. 

"MKMK itu sendiri menegaskan telah terjadi pelanggaran etik berat. Artinya, hak angket untuk melakukan investigasi tersebut bisa dijalankan. Apalagi, jika dikaitkan Tap MPR tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Itu masih berlaku," kata Airlangga kepada Alinea.id, Selasa (21/11).

Dugaan keterlibatan Jokowi dalam putusan itu, kata Airlangga, bisa jadi fokus hak angket DPR. Pasalnya, hak angket merupakan salah satu instrumen pengawasan DPR terhadap lembaga eksekutif. Hak angket tak bisa dipakai untuk membidik lembaga yudikatif. 

"Hak angket bisa mempertanyakan problem tersebut. Ada pelanggaran etik berat. Apalagi, jika dikaitkan dengan Tap MPR tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Artinya, DPR punya hak untuk bertahan," ucap Airlangga.

Di DPR, kubu koalisi parpol pengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) dan koalisi parpol pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) memiliki total 314 kursi. Adapun koalisi parpol pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka punya 216 kursi. 

Melihat komposisi itu, Airlangga optimistis hak angket bisa digulirkan dengan lancar di DPR. Persoalannya, saat ini mayoritas anggota DPR berstatus sebagai caleg di Pemilu 2024 dan sedang disibukkan dengan persiapan kampanye. 

"Mereka sedang turun ke dapil-dapil (daerah pemilihan). Apakah memungkinkan bagi anggota DPR, secara kondisi waktu dan tenaga, untuk mengorganisir dan mengonsolidasikan hak angket tersebut?" kata Airlangga. 

Bidik cawe-cawe

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah sepakat hak angket perlu diarahkan untuk membidik dugaan Presiden Jokowi turut "cawe-cawe" dalam putusan nomor 90.

"Angket sangat memungkinkan. Usulan (hak angket) cukup 25 orang lebih dari 1 fraksi," kata Herdiansyah kepada Alinea.id, Selasa (21/11).

Namun, ia tak yakin jika hak angket bisa berkembang menjadi skema pemakzulan. Koalisi Prabowo-Gibran memiliki cukup kursi di DPR untuk mencegah langkah itu diambil politikus-politikus Senayan. 

"Jumlah kursi mereka (koalisi parpol pengusung Prabowo-Gibran) 261 kursi. Artinya syarat dua per tiga dari total kursi (untuk mengajukan pemakzulan tidak bisa dipenuhi," ucap Herdiansyah. 

Senada, pengajar hukum pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) Bernard L Tanya mengamini peluang besar DPR untuk menggelar hak angket. Namun, hak angket perlu disusun sedemikian rupa untuk membidik lembaga eksekutif. 

"Kita patut prihatin jika legislator kita tidak paham soal prinsip  paling basic dari trias politika ini. Peluang sangat besar. Tapi, salah sasaran kalau ditujukan ke lembaga yudikatif," kata Bernard kepada Alinea.id, Senin (21/11).

Terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejatehra (PKS) di DPR RI Ledia Hanifah mengaku partainya masih menunggu argumentasi para pengusul. "Biasanya ajuan hak angket ada semacam argumennya. Jika sudah diterima akan kami pelajari," ujar dia. 
 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan