Bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan menyatakan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur tidak bisa dibatalkan lagi lantaran sudah ditetapkan oleh undang-undang. Dirinya memastikan akan melanjutkan proyek legacy Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu apabila terpilih sebagai presiden di Pilpres 2024.
"Sederhana saja, IKN ini bukan di level gagasan saja. IKN ini sudah menjadi undang-undang dan kita semua, ketika dilantik untuk tugas apa pun, itu sumpahnya melaksanakan undang-undang," kata Anies di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3).
Sikap Anies terkait kelanjutan IKN Nusantara memang kerap dipertanyakan, mengingat dirinya disebut-sebut sebagai antitesis Jokowi. Menurut Anies, sikapnya tentu berbeda jika IKN belum ditetapkan dalam undang-undang.
"Ini berbeda kalau kita membahas ini dua tahun yang lalu, pada saat itu masih gagasan, sehingga kita bicara pro dan kontra," katanya.
Ketika disinggung soal peluang mengeluarkan peraturan perundang-undangan (perppu) untuk membatalkan IKN, Anies menjawab diplomatis. Menurutnya, proyek IKN akan dilanjutkan karena sudah ditetapkan oleh undang-undang.
"Kalau ini undang-undang, maka siapa pun harus melaksanakan undang-undang," tegas Anies.
Diketahui, DPR telah resmi mensahkan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Januari 2022 lalu di tengah kritik berbagai pihak ihwal proyek tersebut. Kemudian, Presiden Jokowi meneken UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. Hal tersebut menandai dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.