Hari ini (9/4) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sohibul datang pukul 09.45 bersama tim pengacaranya.
Sohibul mengatakan kedatangannya untuk memenuhi memenuhi kewajiban sebagai warga negara. “Kita jalani sebagai bagian dari kewajiban warga negara yang dipanggil oleh aparat hukum,” tukas Sohibul pada Senin (9/4).
Menurut pengacara Sohibul, Indra ada beberapa bukti yang dibawa untuk panggilan kedua hari ini. Rinciannya ada 49 screenshoot percakapan dari beberapa pihak. Lalu tiga bundel berkas dan 6 video yang diklaim kuasa hukum dapat membuat kasus ini lebih terang.
Ia juga menegaskan bahwa adanya bukti-bukti tersebut akan menjelaskan pada penyidik bahwa laporan yang dituduhkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tidak berdasar. Sebelumnya Sohibul telah memenuhi panggilan pertama pada hari Kamis (28/3) lalu. Ia dilaporkan oleh Fahri Hamzah atas dugaan pencemaran nama baik di media elektronik.
“Insya Allah dengan bahan-bahan yang kita bawa nanti mudah-mudahan temen-temen penyelidik bisa membuat kesimpulan yang clear bahwa kasus ini tidak berdasar dan tidak layak dilanjutkan,” kata Sohibul.
Fahri Hamzah kembali dilaporkan
Sementara itu, kader PKS Aceh melaporkan Fahri Hamzah dengan dugaan pencemaran nama partai politik tersebut. Ketua PKS Aceh Ghufran Zainal Abidin di Banda Aceh menjelaskan dasar Fahri Hamzah dilaporkan ke Polda Aceh terkait ujarannya yang menyatakan PKS boleh melakukan kejahatan apa pun, asal menuruti pimpinan.
Ghufran menyebutkan, ujaran atau ciutan yang bersangkutan tersebut beredar di berbagai media daring atau online maupun media sosial. Ujaran tersebut sangat merugikan nama PKS di masyarakat.
"Laporan ke polisi ini kami sampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Aceh. Laporan kami sampaikan mewakili struktur kepengurusan maupun kader," ungkap Ghufran seperti dikutip Antara.
Ketua Komisi VII DPRA tersebut menegaskan bahwa di PKS tidak mentolerir kejahatan sekecil apa pun. Jadi, pernyataan Fahri Hamzah tersebut mengandung unsur kebohongan dan mencemarkan nama PKS.
Laporan polisi ini disampaikan agar tidak terjadi pembiaran. Selain itu, jika tidak dilaporkan maka masyarakat bisa menilai dan beranggapan apa yang disampaikan Fahri Hamzah benar adanya.
Ghufran mengatakan kader PKS di Aceh tidak ingin apa yang diungkapkan Fahri Hamzah dianggap benar. Ia juga menegaskan laporan ke polisi tersebut bukan karena instruksi pengurus PKS pusat atau DPP.
Namun, laporan polisi itu semata-mata inisiatif PKS Aceh terhadap apa yang diujarkan Fahri Hamzah. Selain Aceh, PKS NTB dan DKI Jakarta juga sudah melaporkan yang bersangkutan ke polisi terkait persoalan serupa.