Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengklarifikasi pernyataan Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus orangnya untuk bertemu dengan Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Hal ini, menurut Andi, dalam rangka menempatkan Paulus Waterpauw sebagai Wakil Gubernur Papua yang sudah kosong.
Lebih jauh, Andi Arief merangkai pernyataanya secara insinuatif dengan mengatakan ada hubungan peristiwa tersebut dengan langkah KPK di dalam menetapkan Gub Lukas Enembe sebagai tersangka. Artinya, seolah-olah penetapan tersangka LE merupakan rekayasa politik yang berhubungan dengan persoalan pengisian jabatan Wakil Gubernur Propinsi Papua," kata Kastorius Sinaga kepada wartawan, Sabtu (24/9).
Menurut Kastorius, apa yang disampaikan Andi Arief sama sekali tidak benar. Menurutnya, Jokowi tidak pernah mengutus orangnya ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Propinsi Papua.
"Kemendagri sudah berkomunikasi dengan saudara Andi Arief untuk mengklarifikasi hal tersebut. Dan secara jelas saudara Andi Arief telah meralat pernyataannya dengan mengatakan bahwa yang datang ke Partai Demokrat adalah oknum partai tertentu, dan bukan utusan resmi Presiden Jokowi," kata dia.
Kastorius mengatakan, peristiwa pertemuan dengan Demokrat untuk pengisian Wagub Papua seperti dikutip oleh Andi Arief tersebut, terjadi di tahun 2021 pascameninggalnya wagub Papua Klemen Tinal di bulan Mei 2021. Sementara tanggal penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terjadi pada 5 September 2022.
Artinya, tenggat waktu kejadian antara ke dua peristiwa di atas tersebut sangat panjang, hampir satu tahun.
"Karenanya, tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat (kausal) antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur," beber dia.
Menurut Kastorius, penetapan status tersangka atas Lukas Enembe adalah murni langkah hukum yang diambil oleh KPK secara independen berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK atas transaksi keuangan rekening atas nama Gubernur Lukas Enembe dan keluarganya sebagaimana telah luas diumumkan oleh aparat penegak hukum ke awak media.
"Kemendagri berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Andi Arief mengungkapkan, utusan Presiden Joko Widodo bertemu dengan Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK. Hal ini dalam rangka menempatkan Paulus Waterpauw sebagai Wakil Gubernur Papua yang sudah kosong.
"Ancaman pada Pak LE (Lukas Enembe) dan calon wakil Gubernur Yunus Wonda muncul setelah Pak LE tolak Jenderal Waterpauw usulan Pak Jokowi, karena Waterpauw tak dapat dukungan partai meski maunya Presiden Jokowi," ujar Andi dalam akun Twitternya, dikutip, Jumat (23/9).
Menurut Andi, utusan Jokowi juga melobi Partai Demokrat agar kekosongan wagub diisi orang Jokowi. Andi tidak mengungkapkan secara detail waktu utusan Jokowi bertemu Lukas Enembe dan Partai Demokrat.
"Kami terus bantu KPK selama murni penegakan hukum. Demokrat sadar bahwa pemberantasan korupsi kamilah partai yamg paling mendukung dan konsisten," ucap dia.
Menurut Andi Arief, Partai Demokrat mencermati banyak tuntutan pemberhentian Lukas Enembe dari Partai Demokrat.
"Banyak hal yang kami timbang, termasuk soal keamanan nasional, sekali lagi kami sedang mengupayakan bicara langsung dengan yang bersangkutan, bicara tak normal, berjalanpun lemah," pungkas Andi.