close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Capres Koalisi Perubahan pada Pilpres 2024, Anies Baswedan (tengah), didampingi beberapa anggota Tim Kecil Koalisi Perubahan memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/1/2023). Twitter/@aniesbaswedan
icon caption
Capres Koalisi Perubahan pada Pilpres 2024, Anies Baswedan (tengah), didampingi beberapa anggota Tim Kecil Koalisi Perubahan memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/1/2023). Twitter/@aniesbaswedan
Politik
Selasa, 31 Januari 2023 12:25

Sudirman Said klaim ada parpol akan gabung Koalisi Perubahan, capreskan Anies Baswedan

Sejauh ini, hanya NasDem, Demokrat, dan PKS yang sudah menyatakan dukungan untuk mengusung Anies Baswedan pada Pilpres 2024.
swipe

Beberapa partai politik (parpol) diklaim tertarik untuk berkongsi dengan Koalisi Perubahan dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Koalisi Perubahan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres).

"Ada beberapa partai yang secara informal [membangun] komunikasi dan itu biasa secara politik. Barangkali ada partai yang ingin bergabung dan punya visi misi yang sama, insyaallah kita terlalu terbuka," ucap anggota Tim Kecil Koalisi Perubahan, Sudirman Said, Selasa (31/1). 

Sudirman enggan membeberkan parpol apa saja yang sudah membangun komunikasi dengan Koalisi Perubahan. Dia hanya menekankan bahwa Koalisi Perubahan, yang beranggotakan NasDem, Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terbuka jika ada yang ingin bergabung.

"Partai parlemen atau non pasti masing-masing punya jaringan, resources, punya pikiran, punya orang-orang terbaik. Itu yang kita buka saja kesempatan itu untuk supaya bersama-sama," tuturnya. 

Sebelumnya, Senin (30/1) malam, PKS menyatakan mengusung Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Pengumuman ini mula-mula disampaikan NasDem dan Demokrat.

Pernyataan PKS tersebut menjadikan Anies Baswedan sebagai kandidat pertama yang memenuhi ambang batas presiden (presidential threshold): memiliki minimal 20% kursi DPR atau sedikitnya meraih 25% suara sah pada pemilihan legislatif (pileg). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 22U Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Kami ingin pesan penting ini segera diketahui oleh masyarakat secara luas sehingga memberi kejelasan sikap pemimpin PKS dan tidak lagi menimbulkan pertanyaan-pertanyaan dan spekulasi-spekulasi kemana arah dukungan PKS di 2024," papar
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Sohibul Iman.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan