Surya Darmadi mengklaim ditekan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan PT Duta Palma Group. Praperadilan itu diajukan atas upaya penyidikan yang dilakukan dalam mengusut dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau periode 2004-2022.
"Seharusnya sejak awal, perkara saya tidak diproses karena saya sudah mau ajukan praperadilan untuk meng-counter bahwa yang diperiksa dan dipersoalkan oleh kejaksaan ada perusahaan, bukan saya pribadi," kata Surya Darmadi saat membacakan pledoi pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/2).
Kendati demikian, Surya menyesalkan tindakan kejaksaan yang menekan bagian legal Duta Palma untuk mencabut gugatan praperadilan tersebut.
"Yang sangat saya sesalkan dalam keberatan, tindakan kejaksaan yang telah menekan bagian legal saya, lawyer saya, perusahan saya harus mengajukan praperadilan, di mana saat proses praperadilan sedang berjalan, bagian legal saya dan lawyer saya dipaksa untuk mencabut [gugatan] praperadilan," tuturnya.
Surya melanjutkan, Duta Palma ditekan agar mencabut gugatan praperadilan dengan alasan menghalangi proses hukum yang berjalan. Kendati demikian, Surya tak pernah menyetujui pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
"Dengan alasan legal saya, lawyer tersebut, diancam pidana dengan pasal menghalang-halangi proses hukum. Apabila tidak dicabut [gugatan] praperadilan, maka bagian legal atau lawyer tentu akan diproses hukum," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi memandang perkara ini tidak layak diproses secara pidana. Dalihnya, keterlanjuran memasuki kawasan hutan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja serta menyoroti proses praperadilan yang sempat disinggung kliennya.
"Sebetulnya kalau ini praperadilannya maju, hakim lebih bijak menilai dan menyatakan bahwa perkara ini memang tidak layak untuk diproses secara pidana. Namun, sebagaimana Surya Darmadi katakan tadi, lawyer-nya dan direkturnya dipaksa untuk mencabut agar proses praperadilan itu tidak dilanjutkan. Itu yang disampaikan Surya Darmadi tadi dalam pembelaannya," tutur Juniver Girsang usai persidangan.
Diketahui, majelis hakim PN Pekanbaru menyatakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap PT Duta Palma Group oleh Kejagung adalah sah. Hal itu ditunjukkan penolakan atas gugatan praperadilan yang diajukan perusahaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, gugatan itu dilayangkan kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung. Gugatan yang ditolak tentang tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan PT Duta Palma.
"Hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan sah," papar Ketut, 7 September 2022.
Hakim tunggal PN Pekanbaru, Salmon Ginting, secara tegas menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan PT Duta Palma Group terhadap Dirdik Jampidsus. Selain itu, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.