Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bersiap untuk mencalonkan diri jadi salah satu kandidat di pilkada. Teranyar, Kaesang diketahui telah mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Dokumen itu disiapkan Kaesang untuk Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu digadang-gadang sudah disiapkan sebagai pendamping eks Kapolda Jawa Tengah Irjen Lutfi di Pilgub Jateng.
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus. (Untuk) persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (23/8).
Pencalonan Kaesang terancam kandas setelah Mahkamah Kontistusi mengeluarkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Menganulir putusan Mahkamah Agung, putusan itu menyatakan bawah usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon. Saat ini, suami Erina Gudono itu berusia 29 tahun.
Putusan MK itu sempat hendak dibatalkan Badan Legislasi DPR lewat revisi kilat UU Pilkada. Namun, manuver DPR itu ditolak publik. Demo besar-besaran digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8). Aksi serupa juga pecah di berbagai daerah.
Pengamat hukum tata negara dari UPN (Veteran), Wicipto Setiadi mengatakan putusan MK bakal sulit diakal-akali oleh DPR dan pemerintah. Terlebih, rapat paripurna untuk menyepakati revisi UU Pilkada sudah dibatalkan lantaran protes publik.
“Sesuai ketentuan, rapat parpurna DPR adalah hari Selasa atau Kamis. Seharusnya ketentuan ini dipatuhi juga oleh DPR. Saya tidak membayangkan apa yang terjadi kalau anggota DPR (Baleg) tidak menaati ketentuan yang disepakati oleh para anggota DPR itu sendiri,” katanya kepada Alinea.id, Jumat (23/8).
Menurut Wicipto, putusan MK bakal otomatis berlaku jika tidak ada "upaya hukum" dari DPR dan rezim Jokowi sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Agustus mendatang.
“Jadi, ini bukan masalah pilihan mau mengikuti putusan MK atau putusan MA, pembentuk UU tidak ada pilihan lain selain mengikuti atau menaati putusan MK. Selanjutnya, PKPU harus mendasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan UU Pilkada dan tidak boleh bertentangan dengan putusan MK,” jelasnya.
Wicipto mengatakan hanya tersisa satu tahapan yang potensial "direkayasa" DPR untuk memberikan karpet merah bagi Kaesang berlaga di Pilgub Jateng, yakni proses konsultasi KPU dengan DPR dalam penyusunan PKPU. Namun, ia meyakini DPR tak akan nekat mengusulkan PKPU yang bertentangan dengan putusan MK.
“Baik DPR maupun KPU sudah menyampaikan pendapatnya bahwa PKPU akan mengikuti/menaati putusan MK. Apabila ini yang terjadi, maka tidak ada kesempatan bagi Kaesang untuk mendaftarkan sebagai calon kepala daerah," kata Wicipto.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengingatkan DPR bahwa putusan Mahkamah Konstitusi sudah mengikat. Menurut dia, PKPU hanya harus mengikuti isi putusan MK dan tidak perlu dikoreksi lagi.
“Putusan MK itu berkuatan hukum mengikat. Tidak perlu PKPU diperbaiki. Putusan MK tetap jadi pedoman pelaksanaan tahapan,” kata Feri kepada Alinea.id.