Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay membantah kalau Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan pelanggaran-pelanggaran kampanye jelang Pemilu Serentak 2024. Saleh berharap Bawaslu mencermati dengan baik dan hati-hati atas laporan terhadap Zulhas.
Zulhas, Ketua Umum PAN dilaporkan ke Bawaslu oleh lembaga penggiat demokrasi Kata Rakyat, Lima Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) atas dugaan melakukan kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal dan kampanye menggunakan fasilitas negara.
Ketiga lembaga ini menilai langkah Zulhas membagi minyak goreng merk Minyakita sambil melakukan kampanye untuk anak di Pileg 2019 telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
"Kami tentu tidak bisa melarang (orang melaporkan). Justru, kami akan mempelajari laporan tersebut. Karena sejauh ini, kami sudah berulang kali menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan PAN di Lampung seperti yang dilaporkan," ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (19/7).
Menurut Saleh, dugaan dan tuduhan melanggar praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas negara sama sekali tidak benar. Sebab, kehadiran Zulhas di acara Pasar Murah Lampung sebagai Ketua Umum partai dan menggunakan fasilitas serta pembiayaan partai dan kader partai.
"Kegiatan PANsar murah adalah kegiatan yang sudah sering dilakukan sebelumnya di berbagai wilayah dan daerah. Kegiatan di Lampung itu sama saja dengan kegiatan sebelumnya. Bedanya, dulu PANsar murah dibuat sebelum bang Zulhas jadi menteri. Enggak tahu kenapa, malah setelah jadi menteri jadi disoal seperti ini," kata dia.
Kemudian, Zulhas juga dilaporkan terkait dugaan politik uang dalam kegiatan PANsar tersebut. Menurut dia, dugaan tersebut jauh dari kebenaran, sebab kegiatan tersebut prinsip dasarnya adalah kegiatan sosial sebagai upaya PAN berkontribusi langsung ke masyarakat sepanjang waktu dan sepanjang periode.
"Saya khawatir, jika kegiatan sosial begini dianggap salah, maka partai-partai lain pun akan terhalang untuk melakukan hal yang sama. Padahal, faktanya, hampir semua partai memiliki kegiatan sosial seperti ini," ucap dia.
Selain itu, Saleh mengatakan, PAN juga disebutkan melakukan pelanggaran karena adanya kampanye. Menurut dia, tuduhan ini pun sangat tidak berdasar karena kegiatan yang dilakukan PAN tersebut di luar tahapan pemilu dan hingga saat ini belum ada penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.
"Kalau belum masuk tahapan pemilu, itu tidak dapat dikatakan melanggar. Nanti kalau sudah ada tahapannya, baru aturan yang disebut itu bisa diterapkan," jelas dia.
Lebih lanjut Saleh mengatakan pihaknya tetap memperhatikan dengan cermat laporan atas Zulhas. PAN tidak akan melarang kelompok masyarakat yang melaporkan aktivitas partai ke Bawaslu. Pasalnya, hal tersebut adalah hak masyarakat sekaligus bagian dari implementasi nilai-nilai demokrasi
"Namun demikian, laporan yang disampaikan itu tetap akan menjadi perhatian PAN. Bisa dijadikan sebagai bahan penambah semangat untuk berbuat lebih baik bagi masyarakat. PAN tidak akan kendor, malah akan semakin mengupayakan agar lebih dekat kepada masyarakat dan basis konstituen," pungkas Saleh.