close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) memberi hormat kepada Menko Polhukam Mahfud MD usai acara serah terima jabatan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) memberi hormat kepada Menko Polhukam Mahfud MD usai acara serah terima jabatan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta. Antara Foto
Politik
Senin, 28 Oktober 2019 10:48

Tanpa hak veto, Pengamat: Menko hanya jadi sekadar simbol

Dengan adanya hak veto pada menteri koordinator membuat fungsi koordinatif antar lembaga kementerian bisa berjalan maksimal.
swipe

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, menilai pemberian hak veto kepada menteri koordinator oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan hal yang tepat. Sebab, tanpa hak veto, menteri koordinator atau Menko hanya jadi sekadar simbol.

“Dilihat dari sudut efektivitas koordinasi dan capaian kinerja kementerian, saya berpendapat sangat tepat menteri koordinator harus memiliki hak veto. Kalau tidak ada hak veto, keberadaan menteri koordinator cenderung hanya menjadi sekadar simbol,” kata Emrus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (28/10).

Menurut Emrus, dengan adanya hak veto pada menteri koordinator membuat fungsi koordinatif antar lembaga kementerian bisa berjalan maksimal. “Pandangan bahwa menteri koordinator memiliki hak veto, menurut saya lebih pada perspektif dinamis sebagai terobosan baru dari yang selama ini terjadi yang berada pada zona aman," ucap Emrus.

Emrus meyakini, hak veto akan membuat fungsi jabatan menteri koordinator menjadi semakin efektif. Dengan begitu, dirinya memastikan bahwa menteri koordinator bisa melakukan fungsinya sebagai pihak yang mengkoordinasi antar kementerian sebagaimana yang ditugaskan presiden.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan saat ini menteri koordinator diberi izin oleh Presiden Joko Widodo untuk memveto segala kebijakan atau peraturan kementerian yang dianggap berlawanan dengan visi dan misi presiden.

"Menko itu, kata presiden, bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan-kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden dan sebagainya," kata Mahfud.

Karena itu, Mahfud mengatakan, agar seluruh kementerian mengerjakan visi dan misi presiden dan wakil presiden yang dituangkan dalam Nawacita atau sembilan program pembangunan. Dia menjelaskan, sejumlah kementerian koordinator akan mengawal kerja tim para pembantu Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Indonesia Maju.

"Tugas menko mengawal, mengkoordinasikan, menarik yang terlalu cepat, mendorong yang terlalu lambat, sehingga team work tampak bahwa itu pelaksanaan visi presiden," kata Mahfud. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan