close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan sambutannya dalam acara deklarasi pencapresannya pada 2024 oleh Partai NasDem di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Senin (3/10/2022). Twitter/@NasDem
icon caption
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan sambutannya dalam acara deklarasi pencapresannya pada 2024 oleh Partai NasDem di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Senin (3/10/2022). Twitter/@NasDem
Politik
Jumat, 16 Desember 2022 14:13

Teguran Bawaslu soal Anies curi start kampanye dinilai tidak tepat

Anies dipandang tidak mencuri start kampanye karena waktunya belum dimulai.
swipe

Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC), Zaenal A Budiyono, menyebut teguran anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan safari politik bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan yang dinilai sebagai aksi curi star kampanye, tidak tepat.

Diketahuhi, oleh karena curi start, maka anggota Bawaslu, Puadi, menganggap, kegiatan Anies tidak etis. 

"Pertanyaannya, benarkah safari itu adalah aksi curi start kampanye? Tentu saja tidak!" kata Zaenal di Jakarta, Jumat (16/12).

Zaenal mengatakan, diksi kampanye mengacu ke Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU di mana kegiatan resminya baru dimulai November 2023. Dengan kata lain, kegiatan apapun yang dilakukan oleh bacapres manapun sebelum waktu tersebut, tidak bisa dianggap mencuri start.

"Apanya yang dicuri, wong barangnya saja (jadwal kampanye) belum berjalan," katanya.
 
Zaenal pun mempertanyakan kesimpulan Bawaslu bahwa tindakan Anies sebagai curi start kampanye. Padahal, kata dia, ada bacapres lain melakukan kegiatan serupa meski yang bersangkutan masih menduduki jabatan publik, bahkan melakukan aktivitas jabatannya dengan anggaran negara.
 
Menurut Zaenal, para bacapres tersebut juga tidak melanggar aturan, atau curi start, karena sedang menjalankan tugasnya.

"Begitu juga dengan Anies, selaku rakyat biasa pascagubernur di mana ia bebas melakukan apa saja, sebagaimana yang dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.

Zaenal menegaskan, sebagai rakyat biasa dan warga negara, Anies memiliki hak dan ruang untuk melakukan agendanya sendiri.

"Bahwa ia digadang-gadang akan dicalonkan sebagai presiden oleh Nasdem, itu hal yang terpisah. Toh statusnya juga masih calon dari partai, belum tercatat sebagai calon resmi di KPU. Lalu apa yang mau diawasai oleh Bawaslu, pasalnya Anies sebagai calon resmi saja belum. Dideklarasikan saja belum," tuturnya akademisi dari FISIP Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Dia mengatakan, sebagai negara demokrasi, harusnya mendorong masyarakat untuk terbiasa terlibat dengan berbagai kegiatan politik. Tidak hanya saat pemilu, tapi setiap hari, dan setiap saat. Pasalnya, politik adalah ruang bagi semua elemen dalam masyarakat untuk bertukar pikiran dan gagasan.

Menurutnya, semakin masyarakat terlibat dalam politik, tidak hanya jelang pemilu, maka dengan sendirinya pendidikan politik rakyat akan meningkat.

"Pada akhirnya bila masyarakat cerdas secara politik, akan meningkatkan imun politik kolektif. Dengan kata lain, biarkan masyarakat yang menilai, apakah safari Anies di berbagai daerah itu bermanfaat atau tidak. Bukan anggota Bawaslu yang menilai melaui parameter etika, itu out of context," tuturnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan