Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didesak segera merealisasikan pembentukan tim khusus untuk menyelidiki pencemaran di Teluk Jakarta. Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto merespons rencana KLHK membentuk tim khusus tersebut.
“Hasil penelitian ahli menginfokan teluk Jakarta mengandung paracetamol konsentrasi tinggi. Ini harus segera ada aksi untuk menanggulanginya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
Jika tim khusus KLHK tersebut telah terbentuk, ia memintanya segera bekerja sehingga bisa diketahui pasti sumber utama pencemaran dan penanggulangannya. KLHK, sambunya, jangan terlalu lama beretorika. “Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan retorika,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Ia menambahkan, tim KLHK tak hanya melakukan penyelidikan, namun perlu merumuskan kebijakan baru untuk mengatur limbah paracetamol yang termasuk emerging pollutant (bahan-bahan pencemar baru) seperti produk farmasi, antibiotik, sampah plastik dan sebagainya.
“Ditjen Gakkum LHK jangan hanya mengusut kejahatan kehutanan. Usut juga kasus pencemaran di laut Jakarta ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil sampel air laut di kawasan perairan Ancol dan Muara Angke. Ini menindaklanjuti hasil riset yang menyatakan terdapat kandungan parasetamol berkonsentrasi cukup tinggi di Teluk Jakarta tersebut.
Pengambilan sampel air laut untuk memastikan apakah pencemaran tersebut masih berlangsung saat ini. Dijelaskan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, sampel riset yang kini ramai jadi pembicaraan publik itu diambil pada tahun 2017-2018.
"Pengambilan sampel dilakukan untuk mengetahui apakah pencemaran masih berlangsung? Kemudian, mengidentifikasi sumber pencemaran, sehingga akan ada langkah yang diambil untuk menghentikan pencemaran itu," ujar Yogi Ikhwan, Senin (4/10).
Yogi menjelaskan, sampel air laut di Ancol dan Muara Angke dibawa ke Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk diuji. Waktu yang dibutuhkan untuk pengujian sampel di laboratorium ini sekitar 14 hari.