Temuan Bawaslu, 471 PPDP berafiliasi partai politik
Salah satu fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah melaksanakan pengawasan terhadap proses Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Proses pengawasan tersebut ditunaikan saat akhir pembentukan PPPD.
Pengawasan dilakukan dengan melakukan identifikasi terhadap latar belakang PPDP dan memberikan rekomendasi kepada KPU terkait dengan PPDP yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dari hasil pengawasan ini, ditemukan sejumlah anggota PPDP yang disinyalir berasal dari partai politik (parpol) yang tersebar di delapan provinsi dan 30 kabupaten.
"Hasil pemutakhirannya ada sekitar 471 PPDP yang berasal dari unsur partai politik dan tim sukses calon partai politik tertentu," ungkap Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifuddin, di gedung Bawaslu, Senin (12/3).
Beberapa temuan tersebut yaitu berasal dari Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Sawahlunto (Sumatera Barat), Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hilir, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai (Riau), Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kota Depok (Jawa Barat), Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Tegal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Brebes, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Rembang (Jawa Tengah), Kota Bima (NTB), Tanah Laut (Kalimantan Selatan), Kep. Siau Tagulandang Biaro (Sulawesi Utara), serta Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon (Maluku).
Maraknya dugaan pelanggaran itu sangat disayangkan. Mengingat semestinya, syarat yang ditentukan KPU dalam pembentukan PPDP adalah tidak menjadi anggota parpol minimal dalam jangka waktu lima tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
Ditemukannya pelanggaran ini sendiri jadi indikasi kinerja KPU dinilai tidak cukup teliti selama ini. Padahal Petugas Pemungutan Suara (PPS) sudah memperingatkan KPU agar selektif memilih anggota saat proses rekrutmen. Tujuannya guna memastikan anggota terpilih bisa menjaga independensi dan bebas dari kepentingan parsial parpol manapun.
Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu mendesak KPU segera menindaklanjuti, dengan mengganti PPDP yang terbukti berafiliasi pada parpol tertentu.
PPDP yang berafiliasi pada parpol hanya satu dari sekian temuan Bawaslu. Lembaga ini juga menemukan 26 PPPD yang belum terbentuk hingga batas akhir masa pembentukan dan bimbingan teknis 17 Januari 2018.
Keterlambatan pembentukan PPPD tersebar di beberapa wilayah yaitu di lima provinsi dan enam kabupaten/kota. Beberapa di antaranya Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai yang berada di Provinsi Riau, Bangka terletak di Bangka Belitung, Kota Bogor yang terdapat dari provinsi Jawa Barat, Kota Pekalongan dari Jawa Tengah dan Kep. Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara, serta Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Keterlambatan pembentukan PPDP, lanjutnya bisa berakibat fatal sebab rentan mengurangi waktu dan kesempatan dalam proses pencocokan dan penelitian daftar pemilihan. Lebih lanjut, keterlambatan ini berimbas pada absennya PPDP dalam bimbingan teknis yang diselenggarakan KPU.
Lebih disayangkan, di sejumlah daerah PPDP bahkan tidak melakukan pencocokan dan penelitian. Padahal mestinya, salah satu kewajiban PPDP yaitu melakukan proses ini dengan mendatangi rumah warga. Bawaslu menginventarisir daerah yang belum dilakukan tahapan ini, antara lain Sumatera, Banten, Jawa, NTB, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Tidak semua rumah dalam wilayah pemutakhiran yang menjadi tanggung jawab PPPD, didatangi secara langsung ke rumah untuk dilakukan pencocokan dan penelitian kepada setiap pemilih," ujarnya.
Di Sumatera Barat, pemilih yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian tersebar di Padang dengan 180 pemilih dan Sawahlunto sebanyak 145 pemilih. Lalu Riau, Dumai sebanyak 12.318 pemilih, Indragiri Hulu sebanyak 19 pemilih, Pelalawan sebanyak 8.393 pemilih, Rokan Hulu sebanyak 189 pemilih, Rokan Hilir sebanyak 6 pemilih, Siak sebanyak 119 pemilih, Pekanbaru sebanyak 10159 dan Indragiri Hilir sebanyak 1351 pemilih. Di Provinsi Kepulauan Riau di Kota Tanjung Pinang 148 pemilih. Kemudian Provinsi Jambi, di Merangin sebanyak 21 pemilih.
Lebih lanjut, di Provinsi Banten, pemilih yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian terdapat di Lebak sebanyak 32 pemilih dan Kota Serang sebanyak 122 pemilih. Di Jawa Barat terdapat di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 1.337 pemilih, Kabupaten Ciamis sebanyak 148.821 pemilih, Kabupaten Subang sebanyak 50.551 pemilih, Kabupaten Karawang sebanyak 2.104 pemilih, Kota Bandung sebanyak 230.085 pemilih, dan Kota Tasikmalaya sebanyak 120 pemilih.
Adapun di Jawa Tengah, pemilih yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian terdapat di Kabupaten Blora sebanyak 151 Pemilih, Kabupaten Boyolali sebanyak 56 Pemilih, Kabupaten Demak sebanyak 174 pemilih, Kabupaten Jepara sebanyak 17 Pemilih, Kabupaten Karanganyar sebanyak 394 pemilih, Kabupaten Kebumen 39 pemilih, Kabupaten Kudus sebanyak 2 pemilih, Kabupaten Magelang sebanyak 83 pemilih, Kabupaten Purworejo sebanyak 677 pemilih, Kabupaten Rembang sebanyak 406 pemilih, Kabupaten Sragen sebanyak 351 pemilih, Kabupaten Tegal sebanyak 604 pemilih, Kabupaten Wonosobo sebanyak 620 pemilih, Kota Pekalongan 1, 177 pemilih dan Kota Tegal sebanyak 250 pemilih
Sedangkan untuk Provinsi Jawa Timur, pemilih yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian terdapat di Kota Surabaya sebanyak 3.177 pemilih.
Di Nusa Tenggara Barat, pemilih yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian terdapat di Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 147 pemilih, Kabupaten Dompu sebanyak 96 pemilih, Kabupaten Bima sebanyak 89 pemilih dan Kota Bima sebanyak 171 pemilih. Adapun di Kalimantan Barat, pemilih yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian terdapat di Kota Pontianak sebanyak 17,642 pemilih, Kabupaten Sanggau sebanyak 32,047 pemilih, Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 442 pemilih, Kabupaten Melawi sebanyak 785 pemilih, Kabupaten Sekadau sebanyak 709 pemilih, Kabupaten Gunung Mas sebanyak 746 pemilih, Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 1995 pemilih, Kabupaten Kapuas sebanyak 4794 pemilih.
Terakhir, Sulawesi Utara, pemilih yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian terdapat Kabupaten Minahasa Tenggara sebanyak 66 pemilih, Kabupaten Kep. Sitaro sebanyak 37 pemilih. Adapun di Sulawesi Selatan, pemilih yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian terdapat Kabupaten Bone sebanyak 2 pemilih, Kabupaten Enrekang 4 pemilih, dan Kabupaten Palopo sebanyak 966 pemilih.
Adapun di Maluku, pemilih yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian terdapat Kota Ambon sebanyalk 53 pemilih, Kabupaten Buru 7.308, Kabupaten Seram Bagian Barat 400, Kabupaten Seram Bagian Timur 213, Kabupaten Maluku Tengah 230. Sedang di Maluku Utara, pemilih yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian terdapat Kabupaten Halmahera Tengah sebanyak 351 pemilih, Kabupaten Halmahera Utara sebanyak 201 pemilih, Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 351 pemilih, dan Kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 1,156 pemilih.
Sementara untuk Provinsi Papua, terdapat di Kapubaten Sarmi 727 Pemilih, Kabupaten Mappi 47 pemilih dan Kota Jayapura 971 pemilih.