Temuan Komnas HAM terkait peristiwa meninggalnya para penyelenggara pemilu pada Pemilu Serentak 2019, menunjukkan adanya kerentanan dari aspek keselamatan dan kesehatan bagi penyelenggara pemilu.
“Pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional warga negara khususnya penyelenggara pemilu perlu mendapat perhatian, hal itu dilakukan agar peristiwa sakit dan meninggalnya penyelenggara Pemilu 2019 tidak terulang,” ujar Saurlin P. Siagian, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, seperti dilansir dari laman resmi Komnas HAM, Minggu (20/11).
Saurlin mengatakan, peran penyelenggara pemilu perlu mendukung tata kelola dan kebijakan pemerintahan yang lebih baik, dan itu merupakan bagian dari dari implementasi HAM dengan menempatkan para penyelenggara pemilu sebagai bagian dari pembela HAM.
Lebih lanjut, Saurlin menyampaikan temuan Komnas HAM dalam penyelenggaraan pra-Pemilu 2024. Temuan ini ditemukan melalui pemantauan di Jawa Barat, Banten, dan Bandar Lampung. Temuan ini berpotensi mengurangi pemenuhan dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara terutama dari aspek kependudukan, hak memilih dan dipilih, masyarakat marginal rentan, beban kerja petugas penyelenggara pemilu, distribusi logistik pemilu, serta sarana dan prasarana TPS.
“Banyak warga binaan dan tahanan yang tidak memiliki eKTP. Masyarakat masih kesulitan untuk memiliki eKTP karena masih banyak daerah yang mengalami kekosongan blanko eKTP,” singgung Saurlin ketika menyampaikan temuan Komnas HAM terkait aspek kependudukan.
Masih terkait temuan Komnas HAM, Saurlin juga menuturkan bahwa belum ada perhatian khusus dari pemerintah serta penyelenggara pemilu untuk mengupayakan sarana dan prasarana yang memadai bagi pemilih disabilitas. Permasalahan lain adalah masih banyak pemilih disabilitas mental yang tidak memiliki identitas kependudukan karena tidak dilaporkan oleh keluarganya.
Terkait beban petugas penyelenggara pemilu, lanjut Saurlin, tidak didukung dengan besaran honor yang sangat minim. Selain itu, tidak disediakan fasilitas dan petugas kesehatan yang berada di setiap TPS untuk memastikan pemenuhan hak atas kesehatan bagi petugas dan pemilih.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia menempatkan kepentingan dan keterlibatan masyarakat dalam sistem pemerintah dan pembangunan. Oleh karena itu, jaminan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara adalah hal yang penting.