Sebanyak 22 atau 72% Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota belum menyalurkan alat pelindung diri atau APD untuk Pilkada 2020. Hal itu berdasarkan investigasi Ombudsman terhadap 31 KPU tingkat daerah pada 28-30 November 2020.
Dari hasil tersebut, anggota Ombudsman Adrianus Meliala menduga adanya malaadministrasi dipicu ketidakkompetenan Ketua KPU kabupaten/kota dalam menyalurkan APD, termasuk tidak mempertimbangkan ketepatan memenuhi tenggang waktu pendistribusian secara patut.
“Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Namun, gambaran 72% KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja," ujarnya secara tertulis, Rabu (2/12).
Adrianus menyampaikan, investigasi kelengkapan APB Pilkada 2020 mengacu pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020. Beberapa penyelenggara yang dipantau adalah KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya dan KPU Kota Banjarmasin.
Temuan investigasi lainnya adalah penyaluran APD yang dilakukan KPU Kota Ternate dan Lombok Utara secara langsung kepada PPS atau Kantor Desa, bukan kepada PPK terlebih dahulu. Selain itu, ada perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK yang terjadi di beberapa wilayah.
“Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adrianus menyampaikan saran tindakan korektif kepada Ketua KPU pusat, yakni agar menyusun ketentuan yang memuat petunjuk teknis dalam pengadaan dan pendistribusian logistik barang nan mewajibkan verifikasi dari PPK dan PPS. Khususnya, dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian.
Saran tindakan korektif untuk Ketua KPU kabupaten/kota adalah agar memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS. Hal ini supaya APD dapat tersalurkan setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020.
"Ombudsman juga menyarankan agar dilakukan evaluasi terkait adanya perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU Kabupaten/kota kepada PPK," ucapnya.
Di sisi lain, imbuh Adrianus, Ombudsman juga memberikan saran tindakan korektif kepada Ketua Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara optimal dalam pengadaan logistik dan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS.