Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) mendapati beragam kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan telah diverifikasi. Data tersebut pun dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami siap akan berlanjut sampai titik darah penghabisan," kata Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Amin, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers.
Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, menganggap, kecurangan tersebut bakal menjadi bukti bahwa pilpres tidak berlangsung jujur nan adil. Karenanya, harus dilanjutkan ke ranah hukum.
"THN akan menyiapkan berbagai langkah-langkah hukum untuk memberikan kepastian bahwa pasangan Amin adalah pasangan yang memiliki kesiapan untuk masuk di putaran kedua," jelasnya.
Anies menambahkan, proses pemilu harus dijaga sampai akhir. Baginya, masalah terbesar bukan di tempat pemungutan suara (TPS), melainkan sebelum pelaksanaan pemilihan pada 14 Februari 2024.
Nantinya, sambungnya, para saksi bakal dihadirkan untuk memberikan keterangan. Ia harap tidak ada pihak-pihak yang mengintimidasi saksi Amin. "Negeri ini adalah negeri yang merdeka. Jangan sampai itu terjadi."
Ruang-ruang kecurangan pemilu
Terpisah, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar membeberkan, intimidasi berpeluang terjadi di mana pun, termasuk terhadap saksi dugaan pelanggaran pemilu. Bahkan, intimidasi aparatur negara kepada penyelenggara pemilu diprediksi meningkat pada momentum kali ini.
Ia menyampaikan, biasanya kehadiran aparatur negara, seperti kepolisian, TNI, dan aparatur desa, hadir saat para penyelenggara pemilu menggelar rapat. Padahal, forum tersebut mestinya tidak dihadiri aparatur negara sekalipun dengan dalih melakukan pengawalan dan pengamanan.
"Demikian juga kehadiran aparatur negara pada TPS-TPS, sangat mungkin [terjadi] mendekati pemilih dan [dilakukan] secara terselubung agar memilih calon tertentu," ujarnya kepada Alinea.id, Rabu (21/2).
Fickar melanjutkan, potensi kecurangan lain mestinya disoroti. Misalnya, beli suara, penyuapan terhadap petugas pemilu, indikasi kecurangan sistem informasi rekapitulasi (sirekap), penambahan atau mobilisasi pemilih, mencoblos surat suara cadangan, dan potensi penggelebungan suara saat istirahat.
"Praktik-praktik kecurangan seperti inilah yang pernah terjadi dan sangat mungkin terjadi pada Pemilihan Capres dan Legislatif Tahun 2024, yang baru saja lewat. Sambil menunggu perhitungan yang sah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga kita nantikan hasil kerja-kerja tim investigasi para calon presiden yang merasa dirugikan," tuturnya. "Semoga akan mendapatkan kecerahan dan kepastian."