close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wadah Pegawai KPK meluncurkan Jam Waktu Novel sebagai pengingat bagi penegak hukum untuk membongkar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu. (Antara Foto)
icon caption
Wadah Pegawai KPK meluncurkan Jam Waktu Novel sebagai pengingat bagi penegak hukum untuk membongkar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu. (Antara Foto)
Politik
Minggu, 13 Januari 2019 18:45

TKN bantah pembentukan Satgas kasus Novel terkait politik

TKN juga menepis intervensi dari pemerintah atas pembentukan Satgas khusus penanganan kasus Novel Baswedan.
swipe

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin menepis tudingan sejumlah pihak mengenai pembentukan Satgas khusus untuk mengusut kasus penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

Satgas yang dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolri tertanggal 8 Januari itu disebut mengandung maksud politis menjelang debat pertama yang salah satu temanya adalah Hak Asasi Manusia (HAM).

“Ya kami menganggap itu bukan adanya konflik kepentingan masalah politik terhadap pembentukan tim gabungan yang itu diberikan surat keputusannya oleh pak Tito sebagai Kapolri,” ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irvan Pulungan di bilangan Cikini, Minggu (13/1).

Irvan mengatakan tidak ada kepentingan apapun dari Jokowi yang berkaitan dengan pembentukan Satgas khusus itu. Menurutnya, tudingan-tudingan yang beredar di masyarakat hanya perspektif sejumlah orang belaka.

Irvan mengatakan Jokowi selalu meminta kepada institusi penegak hukum untuk menangani setiap kasus dengan profesional dan independent. Irvan memastikan tidak ada sedikitpun intervensi dari Jokowi terhadap penanganan penegakan hukum di Indonesia.

“Pihak kepolisian sebagai aparat penegakan hukum kita berikan ruang sebebas-bebasnya sebagai lembaga penegakan hukum yg mereka juga ada aturan main yang mereka bisa lakukan,” tuturnya.

Terkait waktu pembentukan Satgas khusus yang dituding sengaja menjelang debat perdana, Irvan menyatakan hal itu lebih tepat ditanyakan kepada Polri yang sudah memiliki pertimbangan tersendiri. Apalagi pembentukan Satgas itu dinyatakan Polri sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Komnas HAM.

Lebih lanjut, Irvan mengungkapkan pihaknya mengapresiasi atas pembentukan Satgas khusus tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat sepenuhnya mempercayakan pengusutan kasus Novel Baswedan kepada kepolisian.

Untuk diketahui, Satgas khusus yang dibentuk Polri untuk mengusut kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan tidak hanya terdiri dari unsur kepolisian saja, tetapi juga terdiri dari anggota KPK dan pakar-pakar hukum. Jumlah dari anggota Satgas itu sendiri sebanyak 65 orang.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan