Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional tetap terbuka dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu tertuang dalam sidang putusan perkara 114/PUU-XX/2022 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hakim Ketua MK Anwar Usman mengatakan, dalam provisi majelis menolak permohonan provisi para pemohon. Begitu pula dalam pokok permohonan.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” katanya dalam putusan, Kamis (15/6).
Ia menyebut, MK berwenang mengadili permohonan dan para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Namun, permohonan provisi dan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Sejumlah alasan dibeberkan untuk putusan tersebut. Alasannya berdasarkan dalil dari para pemohon untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Salah satunya adalah pertimbangan DPR sebagai lembaga negara seharusnya memberikan materi keterangan sebagai satu kesatuan dan bukan hanya satu fraksi saja. Atau, dalam hal ini hanya Fraksi PDIP.
“Berdasarkan hal tersebut, sepanjang perbedaan pandangan dari F-PDIP dalam keterangan DPR, lebih merupakan persoalan internal lembaga DPR, sehingga yang akan Mahkamah pertimbangkan adalah keterangan DPR secara kelembagaan,” ujarnya.