Tokoh muda Nahdlatul Ulama, Akhmad Sahal, pasang badan atas sikap Ketua Umum Partai Solidaritas Indoonesia (PSI), Grace Natalie, yang menolak peraturan daerah (perda) berlandaskan agama tertentu. Menurut Sahal, sikap Grace bukanlah sebuah penistaan terhadap agama.
"Menurut saya konyol atas anggapan bahwa menolak perda agama sebagai penistaan terhadap agama," kata Sahal di Jakarta, Minggu (18/11).
Menurutnya, perda berbasis agama, seperti perda syariah atau perda injil, bukanlah hukum agama. Perda agama, kata dia, merupakan peraturan daerah yang disusun antara parlemen daerah dengan pemerintah daerah (pemda).
Sahal mengatakan, tokoh Islam terkemuka Indonesia, juga melakukan penolakan terhadap perda agama. Dia menyebut KH Hasyim Muzadi juga menolak perda agama saat menjabat Ketua PBNU. Hal yang sama pernah dilakukan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif.
Sahal mempertanyakan apakah pelapor Grace Natalie, juga ingin menuding Hasyim Muzadi dan Buya Syafii Maarif sebagai penista agama.
"Cek saja berita tahun 2006 ketika Kiai Hasyim getol sekali menolak Perda Syariah. Alasannya di antaranya karena menolak formalisasi hukum Islam, dalam bentuk hukum positif yang dinilai tidak cocok untuk Indonesia yang berbhinneka," kata Sahal menjelaskan.
Bagi Sahal, penolakan Grace terhadap perda syariah atau perda injil, bukanlah penolakan terhadap hukum agama. Menurutnya, penolakan Grace ditujukan pada kandungan isi perda yang dinilai diskriminatif.
Grace dilaporkan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurut Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair, penolakan Grace merupakan bentuk penistaan agama, karena mengandung unsur ungkapan rasa permusuhan dan ujaran kebencian kepada agama.
Penolakan Grace terhadap perda berbasis agama, disampaikan dalam acara ulang tahun PSI yang keempat di ICE BSD, Tangerang Selatan, Minggu (11/11) lalu.
"PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda injil atau perda-perda syariah. Tidak boleh ada lagi penutupan rumah ibadah secara paksa," kata Grace saat itu.