close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto partaiburuh.or.id
icon caption
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto partaiburuh.or.id
Politik
Sabtu, 14 Januari 2023 20:50

Tolak Perppu Cipta Kerja, inilah 9 tuntutan Partai Buruh

Terkait outsourcing, Partai Buruh menyatakan negara telah melegalkan kembali perbudakan modern.
swipe

Massa buruh pada Sabtu (14/1) melakukan aksi demo di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap sejumlah peraturan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mewakili para buruh yang berdemo tersebut menyampaikan, ada sembilan poin yang menjadi isu tuntutan mereka terhadap pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Isu yang dimaksud antara lain, tentang upah minimum, outsourcing, karyawan kontrak, pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana yang dihapuskan yang sebelumnya sudah ada di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.

"Setelah mempelajari isi perppu, ternyata sangat merugikan kepentingan kaum buruh, petani, nelayan, miskin kota, kaum guru, tenaga honorer, pekerja rumah tangga, dan kelompok kelas pekerja lainnya," ujar Said dalam demo tersebut, Sabtu (14/1).

Dari kesembilan poin tuntutan tersebut, Said menyatakan, poin tentang pengupahan adalah fokus utama buruh yang dianggap krusial. Ia menilai, peraturan terkait upah minimum justru kembali ke rezim upah murah, yakni kenaikan upah minimum hanya berdasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Bahkan dalam pasal berikutnya, kontradiktif terhadap pasal di atas, di mana dikatakan formula upah minimum bisa berubah sesuai keadaan ekonomi. Tidak pernah di seluruh dunia manapun, satu undang-undang, satu pasal menghilangkan pasal lain yang ada di penjelasan pasal," tutur Said menegaskan.

Lebih lanjut terkait outsourcing, ia menyatakan negara telah melegalkan kembali perbudakan modern. Hal ini menurut Said menjadi perlawanan Partai Buruh dan menjadi alasan partai tersebut berdiri.

Ia pun mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR bisa mengembalikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

"Karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah syarat minimal untuk perlindungan kaum buruh," ujarnya menambahkan. 
 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan