close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto Antara
icon caption
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto Antara
Politik
Jumat, 06 Januari 2023 11:42

Tolak proporsional tertutup, dua kader NasDem daftar ke MK sebagai pihak terkait

Pendaftaran diwakili oleh Wakil Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim dan Sekretaris DPW Partai NasDem, Wibi Andrino.
swipe

Dua kader Partai NasDem mengajukan diri sebagaimana sebagai pihak terkait dalam perkara gugatan Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut merupakan bentuk sikap tegas NasDem menolak perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proposional tertutup.

Pendaftaran diri sebagai pihak terkait ke MK diwakili oleh Wakil Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim, dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem, Wibi Andrino. Wibi juga sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. 

"Untuk itu, saya dengan kedudukan hukum sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh rakyat, memberikan kuasa kepada BAHU (Badan Advokasi Hukum) NasDem bertindak untuk dan atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan registrasi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di MK," ujar Wibi Andrino kepada wartawan, Kamis (5/1).

Wibi menegaskan, NasDem menolak sistem proporsional tertutup. Alasannya, jika Pemilu 2024 tidak lagi menggunakan proporsional terbuka, tidak akan terwujud hubungan keterwakilan antara anggota DPR dengan rakyat yang diwakilinya.

"Sebab, rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1955," katanya.

Senada, Hermawi Taslim selaku pihak terkait menolak revisi Undang-Undang Pemilu yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Lebih jauh, Hermawi menyoroti status salah satu Pemohon dalam permohonan atas gugatan Undang-Undang Pemilu, yakni atas nama Yuwono Pintadi.

Yuwono telah menggunakan atribut dan identitas Partai NasDem sebagai pemohon di MK, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut sama sekali tidak mewakili sikap Partai NasDem dalam mengajukan permohonan. 

"Permohonan tersebut tentunya akan mempengaruhi hak konstitusional Pihak Terkait dan Partai NasDem," ujarnya. 

Untuk menguatkan dalil gugatannya, Hermawi akan menghadirkan saksi ahli di dalam persidangan yang sudah dijadwalkan pada 17 Januari mendatang.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan