close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aparatur negara, baik ASN maupun TNI/Polri, harus bersikap netral pada Pemilu 2024. Dokumentasi Pemprov Jateng
icon caption
Aparatur negara, baik ASN maupun TNI/Polri, harus bersikap netral pada Pemilu 2024. Dokumentasi Pemprov Jateng
Politik
Selasa, 26 Desember 2023 21:34

Urgensi aparatur negara bersikap netral pada Pemilu 2024

Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN hingga TNI/Polri. Namun, belum ada perkara yang betul-betul diproses, utamanya terkait TNI/Polri.
swipe

Netralitas aparatur negara menjadi salah satu isu sentral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Masalah ini kian santer didengungkan seiring adanya representasi petahana, yakni Gibran Rakabuming Raka atau putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai kandidat. 

Apabila aparatur negara tidak profesional dan netral, Direktur Eksekutif Demos Institute, Ade Reza Hariyadi, menegaskan, prinsip-prinsip fundamental demokrasi akan tercederai sehingga memberikan kerugian signifikan ke depannya. Sebab, satu dari 6 aspek mendasar yang menentukan pemilu berlangsung demokratis atau tidak ditentukan birokrasi dan aparat keamanan yang netral selain adanya kepastian hukum; diselenggarakan lembaga yang independen, profesional, dan berkredibilitas; peserta bersaing dalam arena yang adil dan setara; penegakan hukum efektif dan adil; serta pemilih yang berdaya dan terinformasi dengan baik.

Ia mengingatkan, setidaknya ada 275 penjabat (pj.) kepala daerah yang berkuasa hingga 2023. Mereka tidak dipilih secara langsung, tetapi bertanggung jawab kepada menteri dalam negeri (mendagri) dan presiden. Mirisnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tinggal menunggu waktu untuk dibubarkan lantaran tidak lagi diatur dalam Undang-Undang (UU) ASN dan DPRD sebagai pengawas tidak optimal bekerja lantaran tengah sibuk berkampanye. Akibatnya, pengawasan terhadap mobilisasi dan ketidaknetralan abdi negara kian lemah.

"KASN [adalah] satu komisi yang independen, merdeka dari intervensi, bisa diharapkan sebagai komisi yang mengawasi perilaku ASN, terutama birokrasi. Kalau kewenangan ini tidak lagi dimiliki KASN sebagai konsekuensi penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023, lantas siapa yang kita harapkan bisa berlaku netral, independen, profesional mengawasi perilaku ASN, termasuk di dalam pemilu? Jadi, ini satu catatan serius yang menjadi PR (pekerjaan rumah) Pemilu 2024," tuturnya dalam dialog "Netralitas Aparat Negara dalam Pemilu 2024", Selasa (26/12).

Reza melanjutkan, sekalipun ketentuan aparatur negara wajib netral dalam politik telah diatur secara tegas dalam regulasi, seperti Pasal 280 dan Pasal 283 UU Pemilu, tetapi pelanggaran tetap saja terjadi dan berulang. Ini terlihat dari temuan KASN selama 2022 dengan 2.073 kasus. Sebanyak 77,5% kasus di antaranya terbukti melakukan pelanggaran.

"Artinya apa? Kalau nanti 2024 tanpa KASN dan me-refer pengalaman pada 2022, maka kita patut khawatir bahwa potensi pelanggaran netralitas akan cukup tinggi," jelasnya. "Jadi, bisa dibayangkan kalau ini tanpa supervisi yang efektif, maka potensi ketidaknetralan atau profesionalitas itu bisa terjadi."

Faktor dan modus

Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitras Krisnadwipayana (FIA Unkris) ini menambahkan, ada beberapa faktor yang membuat aparatur negara melanggar netralitas. Yakni, mendapatkan kekuasaan, jabatan, proyek, dan sebagainya sehingga berkaitan erat dengan patron-klien; kurang pahamnya atas regulasi; intervensi atasan dan pimpinan; serta rendahnya integritas dan sanksi.

"[Faktor intervensi atasan dan pimpinan] ini biasanya tidak hanya terjadi di pemerintahan/birokrasi sipil, tetapi juga organisasi-organisasi dengan kultur sentralistik/komando. Dalam konteks ini, TNI/Polri kalau di bawah bermasalah, bukan di bawah yang kemudian mesti disoroti, pasti ada mata rantai komando karena kultur dan karakteristik organisasinya yang bersifat sentralistik," urainya.

Adapun bentuk-bentuk ketidaknetralan tersebut terjadi dalam beberapa bentuk. Pertama, memanfaatkan fasilitas atau kebijakan negara. Dicontohkannya dengan bantuan sosial (bansos) yang berasal dari APBN/APBD, tetapi seolah-olah atas kedermawanan penguasa atau lazim disebut politik gentong babi (pork barrel).

"Bansos, BLT (bantuan langsung tunai), dan sebagainya itu penting sebagai langkah kontingensi, tetapi juga bisa dimanipulasi seperti pork barrel tadi. Dan kita mencermati bansos sampai bulan Juni [2024]. Ini diasumsikan bahwa pemilu presiden akan berlangsung 2 putaran dan sepanjang itu bansos bisa digunakan sebagai praktik politik gentong babi," terangnya. 

Kedua, penyalahgunaan kebijakan. Lalu, mengabaikan penegakan hukum. Reza mengingatkan, penegakan hukum pemilu dilakukan tiga aktor yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan kejaksaan. Suatu kasus perkara bisa tidak berjalan dengan baik lantaran aparatur negara, khususnya kepolisian dan kejaksaan, tidak menggunakan kewenangannya mengingat Bawaslu bukanlah alat yang dapat menegakkan hukum pidana pemilu dalam sistem hukum di Indonesia.

Reza menilai, apabila aparatur negara tidak netral dalam Pemilu 2024, bisa digunakan sebagai pintu masuk (entry point) mengajukan sengketa hasil pemilu dengan dalil terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagaimana pengalaman pada 2014 dan 2019 silam. "Ini bisa menghancurkan legitimasi dan kepercayaan hasil pemilu karena menyangkut campur tangan penguasa negara!"

Dampak lainnya, terganggunya profesionalitas pelayanan publik karena prinsip keadilan dan imparsialitas terganggu. Selain itu, terjadi krisis legitimasi terhadap seluruh rangkaian pemilu.

"Tadi disampaikan kalau ada kecurangan, [maka] perang dan sebagainya. Ini sebenarnya satu warning bagi kita untuk berhati-hati dan memastikan aparatur penyelenggara negara, apakah sipil, maupun aparat penegak hukum, maupun militer, betul-betul mematuhi prinsip-prinsip netralitas dan berlaku imparsial dari seluruh proses pemilu. Biarkan itu menjadi milik peserta pemilu, masyarakat, dan berlangsung secara luber dan jurdil," tuturnya.

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menambahkan, pelanggaran netralitas aparatur negara juga berbiaya tinggi. Dicontohkannya dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukan pemungusutan suara ulang (PSU) karena oknum Brimob Polri terbukti melanggar netralitas.

"Ada 10 TPS (tempat pemungutan suara) di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Mamberamo Raya yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi untuk diulang karena ada keberpihakan. Jadi, memang ongkosnya mahal sekali kalau sampai terjadi ketidaknetralan," ujarnya pada kesempatan sama.

Sialnya, sekalipun Bawaslu diberikan kewenangan yang besar dalam mengawasi netralitas ASN dan TNI/Polri dalam Pasal 93 huruf f UU Pemilu, tetapi belum ada perkara yang betul-betul diproses hingga kini. Utamanya menyangkut aparat pertahanan dan keamanan. Selain kasus di Mamberamo Raya, padahal nyata-nyata terjadi di Garut oleh oknum polisi bernama Salman pada Pilkada 2019 silam. 

Titi pun kecewa dengan hilangnya KASN dalam UU ASN baru. Padahal, lembaga tersebut berkontribusi nyata dalam menjaga netralitas abdi negara. Karena itu, berharap pemerintah tak membubarkan KASN hingga Pemilu 2024 berakhir.

Apalagi, jika merujuk putusan pengadilan pada 2018-2020 tentang pelanggaran pemilu, netralitas aparatur negara menjadi salah satu masalah yang paling banyak disidangkan.

Lebih jauh, Titi mengungkapkan, aturan tentang netralitas ASN berbeda antara di dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Di dalam UU Pemilu, ASN hanya bisa diproses secara hukum apabila sebagai pelaksana dan tim kampanye, yang didaftarkan kandidat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau di [UU] Pilkada, netralitas ASN dijaga lebih kokoh dengan adanya Pasal 70 ayat 1 huruf b yang menyebutkan, 'Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN'. Sehingga, ASN itu betul-betul dituntut tidak menunjukkan keberpihakan dalam perbuatan apa pun," tegasnya.

Dosen kepemiluan Universitas Indonesia (UI) ini melanjutkan, pelanggaran netralitas juga bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Bahkan, berdasarkan hasil riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis 10 Desember 2023, sebanyak 13,6% responden menyebut penyelenggara pemilu sebagai salah satu pihak yang berpotensi berpihak kepada pihak tertentu atau tidak netral. Polri dan TNI justru kecil dengan angka masing-masing 1,7%.

Mitigasi pelanggaran netralitas

Titi berpendapat, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk memitigasi terjadinya pelanggaran netralitas. Kendati begitu, ia meyakini ini bukanlah perkara mudah. "Karena yang dihadapi ini orang-orang yang memiliki sumber daya, punya kuasa, punya otoritas."

Pertama, ia menyarankan dilakukannya penguatan pertahanan aparat, termasuk penyelenggara pemilu, terhadap tindakan politisasi dan manipulasi politik dengan mengoptimalisasi reformasi birokrasi. Kedua, menyediakan whistle blower system yang efektif dan aman di masing-masing institusi mengingat keengganan publik untuk melapor dipengaruhi reformasi birokrasi belum optimal dan sistemnya belum memberikan rasa aman.

"Lalu, memperkuat kemampuan pemilih mendeteksi, menganalisis, dan mengungkap pelangaran netralitas aparat. Apa yang boleh, apa yang tidak boleh, [dan] seperti apa yang disebut tidak netral ini pemilih kita perlu diedukasi. Perlu lebih banyak lagi konten-konten media sosial kita menampilkan boleh dan tidak boleh dilakukan aparat kita," sarannya.

Keempat, memperkuat konsolidasi masyarakat sipil, akademisi, kelompok masyarakat berpengaruh dalam pencegahan dan pelaporan pelanggaran netralitas aparat. Ia mendorong demikian lantaran warga negara biasa agak sulit berperan karena belum adanya rasa aman.

Terakhir, memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran netralitas aparat. "Usulan ringkasnya mungkin, ya, khusus untuk KASN harus dipertimbangkan pembubaran lembaga ini tidak dilakukan sampai dengan tahapan pemilu selesai terselenggara, termasuk juga hal terjadi putaran kedua, yang terjadi pada Rabu, 26 Juni 2024," kata Titi.

Putusan pengadilan tentang tindak pidana pemilu:
A. Pilkada 2018 (68 putusan)
1. Pelanggaran netralitas kepala desa dan ASN sesuai Pasal 188 jo. Pasal 71 (33 putusan).
2. Memakai fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (3) (7 putusan).
3. Melakukan politik uang dan melanggar Pasal 187A (6 putusan).
4. Kampanye di luar jadwal dan bertentangan dengan Pasal 187 ayat (1) (4 putusan).

B. Pemilu 2019 (361 putusan)
1. Melakukan politik uang dan melanggar Pasal 523 dan Pasal 521 (83 putusan).
2. Mencoblos lebih dari sekali sehingga melanggar Pasal 516 dan Pasal 533 (65 putusan).
3. Menyebabkan suara tidak bernilai, adanya tambahan, atau pengurangan hasil suara sesuai Pasal 532 (42 putusan).
4. netralitas kepala desa Pasal 490 (31 putusan).

C. Pilkada 2020 (174 putusan)
1. Pelanggaran netralitas kepala desa dan ASN sesuai Pasal 188 jo. Pasal 71 (73 putusan).
2. Melakukan politik uang Pasal 187A (23 putusan).
3. Memberi suara lebih dari sekali sehingga melanggar Pasal 178B (13 putusan).
4. Memakai fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (3) (10 putusan).

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan