Rapat Paripurna resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada Senin (16/9).
Dalam UU MD3 yang baru, jumlah kursi pimpinan MPR resmi bertambah menjadi sepuluh orang sesuai jumlah fraksi. Sebelumnya, pimpinan MPR terdiri dari lima orang.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam sidang tersebut.
"Apakah setuju RUU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Fahri.
Pertanyaan Fahri dijawab serempak para anggota DPR yang menyatakan persetujuan mereka terhadap UU MD3. "Setuju," jawab anggota DPR.
Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto menyampaikan laporan kesepakatan DPR dan pemerintah terkait penyesuaian jumlah pimpinan MPR. Dia menyebut, tiap fraksi di MPR berhak mengajukan satu nama bakal calon pimpinan MPR.
"Dari tiap fraksi atau kelompok anggota hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan DPR. Dari calon pimpinan MPR, dipilih Ketua MPR secara musyawarah dan ditetapkan dalam sidang paripurna," ujar Totok.
Dia menjelaskan, apabila musyawarah tidak tercapai, Ketua MPR dipilih melalui pemungutan suara di paripurna MPR, dengan ketentuan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua MPR.
"Dan yang tidak terpilih ditetapkan menjadi Wakil Ketua MPR," katanya.
Perlu diketahui, DPR periode 2019-2024 terdiri dari sembilan fraksi, antara lain Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Demokrat. Satu kursi lain diperuntukkan bagi wakil dari DPD.