close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mahasiswa berorasi di halaman Kantor DPRD Sumatera Barat, di Padang, Senin (26/18), dengan agenda menuntut Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)./ Antarafoto
icon caption
Mahasiswa berorasi di halaman Kantor DPRD Sumatera Barat, di Padang, Senin (26/18), dengan agenda menuntut Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)./ Antarafoto
Politik
Rabu, 18 April 2018 11:33

UU MD3, serikat buruh sudah daftarkan gugatan

Tim kuasa hukum asosiasi buruh berpendapat bahwa pasal-pasal UU MD3 inkonstitusional, terutama pasal 73 (3-6), 122 huruf (l), dan 245.
swipe

Tim Advokasi Rakyat untuk demokrasi mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 (UU MD3), Selasa (17/4).

Mereka mendaftar atas nama sejumlah asosiasi buruh, di antaranya Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Menurut kuasa hukum Imparsial Hussein Ahmad, alasan pengajuan gugatan ini dikarenakan pasal-pasal di atas tidak hanya inkonsitusional tapi juga mengancam demokrasi yang sudah dibangun. Dalam pasal 73 UU MD3, DPR dianggap bisa digunakan untuk memanggil paksa hingga penyanderaan.

“Oleh karena itu jika DPR memiliki wewenang pemanggilan paksa hingga memerintahkan kepolisian untuk menyandera seseorang hingga 30 hari, ini potensi penyalahgunaan wewenangnya besar sekali. Orang bisa ‘diadili’ tanpa ada satupun perbuatan pidana yang dilakukan,” katanya kepada Alinea.

Hussein mengatakan gugatan itu membuktikan sejumlah pihak merasa dirugikan dengan adanya UU MD3 ini. Ia juga menandaskan serikat buruh memiliki kepentingan dalam gugatan tersebut. 

“Buruh dan pembela HAM merasa kepentingannya dirugikan, sebab mereka adalah elemen yang paling kritis dengan jalannya pemerintahan, sehingga rawan dikiriminalisasi dengan pasal-pasal ini,” ujarnya.

Menurut Perwakilan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Damar, belum ada aturan yang jelas terkait dengan pemanggilan upaya paksa berupa penyanderaan.

Ia juga menegaskan jika UU MD3 tidak segera direvisi, tiap orang akan berpotensi mengalami kriminalisasi akibat pelaporan yang dibuat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dengan dalih merendahkan martabat anggota Dewan dan DPR

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan