Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kurniasih Mufidayati, mendesak agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan. Menurutnya, pengesahan RKUHP untuk melengkapi upaya perlindungan publik terhadap tindak pidana kesusilaan yang jauh lebih komprehensif.
"RKUHP perlu disahkan untuk memperkuat UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual" yang juga telah disahkan," kata Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (8/6).
Kurniasih menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016 dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 menegaskan, diperlukan langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR bersama pemerintah.
Dia menilai, masih ada celah tindak pidana kesusilaan yang tidak terangkum dalam Undang-Undang TPKS seperti tindakan pelanggaran kesusilaan tanpa kekerasan seperti perzinahan dan penyimpangan seksual.
"Sebagai RUU yang carry over dari DPR periode sebelumnya dan sudah selesai pembahasan tingkat I, RKUHP tinggal melanjutkan ke pembahasan tingkat II. RKUHP dapat segera disahkan karena sebagai RUU carry over tidak perlu mengulang proses legislasi dari awal lagi," katanya.
Politikus PKS ini menyebutkan, RKUHP sejatinya ditunggu karena akan menjadi sejarah lahirnya Undang-Undang KUHP yang merupakan produk asli legislasi anak bangsa. Dia berujar, masih berlakunya Undang-Undang KUHP yang merupakan produk kolonial era penjajahan sudah sangat tidak relevan dengan kondisi hukum, situasi dan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.
"Spirit kemerdekaan kita adalah semangat menghapuskan jejak kolonialisme termasuk dalam tata perundangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masa bakti DPR 2019-2024 dan pemerintah akan menjadi masa bakti yang bersejarah jika mampu mengesahkan RKUHP yang telah dibahas pada periode DPR sebelumnya dan bahkan sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu," ucap Kurniasih.
Dia menambahkan, Fraksi PKS telah memberikan catatan pada saat penyusunan RUKHP ini bahwa perlu segera untuk disahkan dengan catatan pasal tentang penyerangan kehormatan dan hak martabat presiden dan wakil presiden dicabut. Musababnya, MK telah mencabut pasal 134, 136, 137 dan pasal 154, 155 KUHP terkait dengan penghinaan presiden.
"Fraksi PKS hanya memberikan catatan tentang menghapus pasal penghinaan presiden. Sementara itu, pengaturan lainnya terutama tentang penjagaan atas nilai-nilai kesusilaan, kami menyetujui sebagai upaya untuk melindungi segenap masyarakat di era modern yang semakin terimbas spirit bebas nilai," ucap dia.