Anggota Komisi I DPR Sukamta mempertanyakan wacana menjadikan aplikasi PeduliLindungi juga berfungsi sebagai alat pembayaran digital.
Wacana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam forum bertajuk "Pembukaan Puncak Karya Kreatif Indonesia 2021" oleh Bank Indonesia pada Sabtu (23/9).
"Pemerintah harus memastikan dan menjamin aspek security (keamanan) selain fungsi, baik ketahanan aplikasi yang kuat tidak mudah diretas, juga soal keamanan data pribadinya. Jangan bicara tambah fungsi menjadi super app kalau security data pengguna belum memadai," kata Sukamta dalam keterangannya, Senin (4/10).
Saat ini PeduliLindungi telah banyak digunakan oleh masyarakat setetelah menjadi syarat untuk melakukan berbagai aktivitas, mulai dari mengunjungi fasilitas umum, mal, supermarket, hingga menonton di bioskop. Aplikasi PeduliLindungi juga ditetapkan pemerintah menjadi syarat perjalanan semua moda transportasi sejak 28 Agustus 2021.
Sukamta mengatakan pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman bocornya data E-hac. Termasuk seringnya kebocoran data pribadi terjadi di Tanah Air. "Maka wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjamin aspek security tersebut," ujarnya.
Menurut dia, masyarakat memiliki hak sebagai warga negara untuk mendapat pelindungan negara. Selain itu, lanjut Sukamta, sejauh ini aplikasi PeduliLindungi bisa dikatakan masih belum maksimal, baik kestabilan aplikasinya lantaran masih banyak pengguna kerepotan di lapangan.
Hal ini tergambar dari banyaknya keluhan warga, di mana salah satunya ialah tidak semua warga negara memiliki smartphone. "Karena handphone yang dimilikinya hanya handphone biasa yang tentu tidak bisa mengakses PeduliLindungi, lantas mempersulit warga untuk beraktivitas. Mestinya negara memfasilitasi warga yang tidak bisa menggunakan smartphone karena berbagai sebab ini," jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Di sisi lain, Sukamta juga menyoroti soal potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan melakukan pelacakan di setiap mobilitas masyarakat. "Kalau untuk kepentingan penanggulangan pandemi, seperti misalnya sebagai syarat berpergian, ini masih bisa dimengerti, itu pun dengan banyak catatan. Tetapi kalau untuk kepentingan bisnis dengan mengorbankan HAM warga, nah ini yang perlu dipertimbangkan," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ingin agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi diperluas ke semua kegiatan di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, aplikasi ini tak hanya digunakan sebagai sebatas untuk penerapan protokol kesehatan, namun bisa diaplikasikan untuk pembayaran digital.
"Jadi ini sekarang sudah melebar nanti, mungkin kita coba masukkan ke digital PeduliLindungi platform yang macam saja bisa masuk," ujar Luhut.