Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berharap, usulannya mengenai penghapusan pemilihan gubernur (pilgub) secara langsung dikaji lebih dalam oleh DPR dan pemerintah. Saat ini, kajian PKB terkait usulan tersebut tengah dirampungkan dan akan dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menurut Cak Imin, wacana penghapusan pilgub memang sebuah proses yang panjang, mengingat jabatan gubernur dan status provinsi diatur dalam undang-undang.
"Prosesnya panjang, kajian mendalam kita harapkan DPR mengkaji, pemerintah mengkaji lalu konstitusi dipertimbangkan," kata Cak Imin di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).
Menurut Cak Imin, usulan penghapusan hanya untuk pilgub, bukan daerahnya atau provinsi. Menurutnya, ke depan, jika usulan tersebut diterima, maka gubernur menjadi perwakilan pemerintahan pusat.
"Dia (gubernur) adalah perwakilan pemerintah pusat, namanya bisa tetap gubernur. Bisa jadi nama lain yang menjadi level di bawah menteri. Atau kalau perlu levelnya menteri," ucapnya.
Cak Imin juga berharap agar penghapusan pilgub ini mulai dilaksanakan pada 2024.
"(Momentumnya) ya kalau bisa 2024," tuturnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi mengatakan, usulan Cak Imin perlu dikaji lebih dalam, terutama dari segi evaluasi terhadap gubernur hasil pilgub. Menurutnya, tidak serta-merta pilgub dihapus selama parameternya tidak jelas.
"Dievaluasi dulu, dilihat dulu yang tidak efektif itu jabatan gubernurnya atau orangnya atau pelaksanaannya, dan sebagainya. Jangan lalu setiap seperti seolah-olah tidak efektif lalu dibubarkan, ya kan. Kalau parameternya tidak efektif," kata Arwani di Senayan, Kamis.
"Nah sekarang parameter tidak efektif itu siapa yang harus, standarnya seperti apa. Lah kalau nanti muncul banyak yang tidak efektif, apa harus dibubarkan semua? Ya kan, pertanyaannya itu," sambung dia.
Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan agar pilgub secara langsung dihapus. Dia menilai pemilihan langsung gubernur melelahkan dan fungsinya tidak terlalu signifikan dalam tata pemerintahan.
Menurut Cak Imin, pemilihan langsung digelar hanya untuk pemilihan presiden (pilpres), pemilihan bupati (pilbup) dan wali kota (pilwalkot).
Cak Imin mengatakan, ke depannya tata pemerintahan perlu dievaluasi secara komprehensif. Salah satunya meniadakan posisi gubernur karena hanya perpanjangan tangan pemerintahan pusat.
"Kalau perlu nanti gubernur enggak ada lagi karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan. Banyak sekali evaluasi," tandas Cak Imin.