close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bakal calon wakil presiden Pilpres 2019 Sandiaga Uno (kanan) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8)./Antara Foto
icon caption
Bakal calon wakil presiden Pilpres 2019 Sandiaga Uno (kanan) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8)./Antara Foto
Politik
Kamis, 16 Agustus 2018 17:02

Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno dipastikan dari PKS

"Setahu saya sudah ada kesepakatan antara Gerindra dan PKS, bahwa yang mengusulkan nanti adalah PKS."
swipe

Teka-teki sosok yang bakal menggantikan Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta, pasca pencalonannya menjadi Cawapres mulai menunjukkan titik terang. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyampaikan bahwa sejauh ini telah ada kesepakatan antara Partai Gerindra dan PKS, untuk menentukan siapa yang akan diusung menjadi wagub DKI.

"Setahu saya sudah ada kesepakatan antara Gerindra dan PKS, bahwa yang mengusulkan nanti adalah PKS," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/8).

Hal serupa, sebelumnya juga telah disampaikan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid. Ia menyatakan, sudah ada pembicaraan antara PKS dengan Gerindra, terkait pengganti Sandiaga yang akan diisi oleh kader PKS.

"Sudah ada pembicaraan secara prinsip antara pihak Gerindra dan PKS, Pak Prabowo dengan Pak Sohibul Iman, untuk kemudian legowo, kemudian disepakati itu untuk PKS," kata Hidayat.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), yang merupakan kader PKS, menjadi salah satu kandidat yang disebut-sebut akan mengisi posisi yang ditinggalkan Sandiaga.

Meski demikian, Anies mengatakan, proses pengusulan nama tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Sampai hari ini saja, pengunduran diri pasangannya di Pilkada DKI 2017, masih perlu diproses Presiden dan DPRD DKI Jakarta. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, pemberhentian wakil gubernur karena permintaan sendiri harus diumumkan dalam rapat paripurna oleh pimpinan DPRD.

Ketentuan tersebut menyebutkan paripurna harus dihadiri sedikitnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD, untuk mengambil keputusan dan disetujui paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPRD yang hadir.

"Jadi nanti DPRD akan mengadakan sidang untuk menetapkan, kemudian Presiden akan membuat surat penetapan, baru sesudah itu proses pergantian dimulai," ungkap Anies.

img
Akbar Persada
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan