Pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, terkait ritual kendi di Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur, sangat disayangkan. Padahal, menurut gabungan advokat Perekat Nusantara, Benny juga akrab dengan ritual adat di kampung halamannya di NTT.
"BKH sendiri sejak lahir dan dibesarkan hingga menjadi anggota DP itu dalam kesehariannya pada momen tertentu tidak terlepas dari ritual adat, baik oleh para orang tua leluhur di kampung maupun dalam lingkungan di sekitar tempat tinggal," ujar Koordinator advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus kepada Alinea.id, Jumat (18/3).
Menurut Petrus, tudingan sejumlah pihak, termasuk Benny sangat tidak berdasar. Pasalnya, pembangunan IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan menjadi simbol identitas nasional. Hal itu juga merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia dari 34 Provinsi berbeda, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Apalagi, pembentukan IKN Nusantara, berpijak pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur penataan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Tujuannya untuk memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah, berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.
Dengan demikian, kata Petrus, maka tuduhan sejumlah pihak termasuk Benny tersebut sebagai tuduhan yang tidak bertanggung jawab dan munafik. Bahkan, menurut Petrus, Pasal 18b ayat 2 menyatakan, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.
Kemudian, Pasal 28i ayat (3) menyebytkan, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Petrus mengatakan, hadirnya 34 gubernur di seluruh Indonesia membuktikan bahwa negara mengakui, menghormati dan melindungi tradisi budaya lokal masing-masing daerah dengan segala perbedaannya. Meski tradisi budaya lokal memiliki perbedaan, akan tetapi budaya Indonesia juga memiliki persamaan pada umumnya.
"Karena itu ritual penyatuan tanah dan air terutama dalam membangun sebuah daerah baruatau rumah baru, selalu diawali dengan prosesi ritual adat istiadat sesuai hukum adat masing-masing daerah," ujar dia.
Petrus menambahkan, pihak yang menolak atau keberatan dengan proses ritual penyatuan IKN Nusantara, dikategorikan sebagai tidak paham konstitusi, tidak paham prinsip negara hukum dan hukum positif dalam NKRI.
"Mereka adalah para munafikin atau mereka sudah mengalami disrupsi dari akar budayanya sendiri akibat pragmatisme," ucap dia.