close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) berjabat tangan dengan calon Gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) sebelum melakukan pertemuan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/4/2018). /Foto Antara
icon caption
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) berjabat tangan dengan calon Gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) sebelum melakukan pertemuan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/4/2018). /Foto Antara
Politik
Minggu, 04 Agustus 2024 12:56

Warga DKI akan marah jika Ahok dan Anies dijegal

KIM plus disebut-sebut diinisiasi untuk menggagalkan pencalonan Ahok dan Anies.
swipe

Posisi Anies Baswedan sebagai kandidat Gubernur DKI Jakarta belum sepenuhnya aman. Tiket untuk Anies bisa saja dibatalkan oleh parpol-parpol pengusung. Apalagi, belum ada parpol yang resmi mengeluarkan surat rekomendasi untuk eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut. 

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga serupa. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak mungkin bisa maju jika hanya mengandalkan kekuatan PDI-Perjuangan. Di DPRD DKI Jakarta, PDI-P hanya punya 15 kursi. Artinya, PDI-P harus berkoalisi jika ingin mencalonkan kadernya sendiri sebagai kandidat gubernur. 

"Publik akan marah. Mereka (parpol-parpol) bisa mengalami hukuman politik dengan beragam rupa oleh publik. Akibat kondisi ini simpati publik bisa meningkat," ucap Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro kepada Alinea.id, Sabtu (3/8).

Peluang pilkada lawan kotak kosong di Pilgub DKI lahir setelah wacana Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus menyeruak. Ketua harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan KIM berniat menggandeng parpol-parpol di luar KIM di Pilgub DKI Jakarta. Selain Gerindra, KIM beranggotakan Partai Golkar, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan sejumlah parpol nonparlemen. 

Di luar KIM, setidaknya ada tiga parpol yang diisukan tengah dirayu untuk bergabung dalam koalisi parpol pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan NasDem. Ketiga parpol itu ialah pengusung pasangan Anies di Pilgub DKI Jakarta. 

Gayung pun bersambut. Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan partainya mempertimbangkan bergabung dengan KIM plus. Jika itu terjadi, ia meyakini Pilgub DKI hanya akan diikuti satu pasang calon melawan kotak kosong. Ia berdalih tak ingin Pilgub DKI Jakarta memecah publik seperti pada 2017. 

Agung mengatakan peluang pilkada lawan kotak kosong terbuka jika kandidat dari KIM sukses memborong semua parpol pemilik kursi di DPRD, terkecuali PDI-P. Namun, rencana itu bisa gagal jika PDI-P justru sukses menggembosi kekuatan KIM. 

"Semisal PAN sedang mengusulkan nama (Wakil Ketua DPRD Jakarta) Zita Anjani. Kalau di KIM tidak diterima, nah PDI-P bisa melirik itu (Zita) berpasangan dengan Ahok. Itu bisa juga PAN merapat ke PDI-P," ucap Agung.

Jika PDI-P berkubu dengan PAN, maka PKS kemungkinan bakal mempertahankan koalisi dengan PKB dan NasDem untuk mendukung Anies. Pasangan Anies-Sohibul Iman pun bakal terealisasi. Pasangan itu sudah sejak lama diusulkan PKS, namun tak disepakati PKB. Di lain sisi, NasDem menyerahkan sepenuhnya pilihan pendamping kepada Anies. 

Format koalisi lainnya yang mungkin terbangun ialah PKS, PKB, NasDem plus PDI-P. Koalisi itu mungkin terjadi jika empat parpol itu sepakat menduetkan Anies dengan Ahok dan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pasal itu tidak membolehkan seseorang yang pernah menjadi gubernur turun kelas menjadi calon wakil gubernur di daerah yang sama. Saat ini, pasal tersebut digugat John Gunung Hutapea dan sejumlah pihak lainnya. Para pemohon berpandangan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi.

"Itu menarik (Anies-Ahok) dan akan sangat susah dikalahkan karena ceruk pemilih meluas dan itu bisa memastikan kolaborasi yang solid untuk di Jakarta kalau itu masih terjadi. Kalau tidak, Anies-Andika (Perkasa) juga meluas pemilihnya," ucap Agung.

Direktur Eksekutif Citra Institute Yusak Farchan tak yakin duat Anies- Ahok bisa terwujud biarpun MK mengabulkan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada. Menurut dia, loyalis Anies dan Ahok saling berseberangan dan bakal sulit menerima jagoannya menjadi cawagub.

"Saya kira kemungkinan itu ada. Tapi, itu juga bukan formula yang terbaik karena di sebagian kelompok (Anies) masih ada resistensi terhadap Pak Ahok. Belum tentu loyalisnya mau," ucap Yusak kepada Alinea.id, Jumat (2/8).

Namun demikian, Yusak mencermati elite- elite KIM memang sedang berupaya membujuk PKB, Nasdem, dan PKS untuk meninggalkan Anies. Menurut dia, KIM ragu mampu mengalahkan Anies lantaran tidak memiliki calon yang kuat.

"Bisa saja memang Nasdem, PKS ini sedang ditekan secara politik termasuk PKB untuk tidak mendukung Anies dengan barter politik ke pemerintahan Prabowo-Gibran. Jadi, atmosfer politik yang muncul hari ini memang masih ada semangat dari KIM untuk tidak memberikan jalan mulus kepada Anies," ucap Yusak.
 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan