close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (kanan) Aziz Syamsuddin (kedua kiri) dan Rahmat Gobel (kiri) memimpin Rapat Paripurna penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020/Foto Antara/Puspa Perwitasari.
icon caption
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (kanan) Aziz Syamsuddin (kedua kiri) dan Rahmat Gobel (kiri) memimpin Rapat Paripurna penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020/Foto Antara/Puspa Perwitasari.
Politik
Rabu, 22 Januari 2020 19:05

Waspadai penumpang gelap omnibus law sengsarakan rakyat

Penumpang gelap omnibus law hanya menyengsarakan rakyat kecil.
swipe

Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II tahun 2019-2020 diwarnai interupsi saat membahas RUU omnibus law yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat, Zainudin Maliki misalnya mengingatkan anggota DPR yang hadir untuk mewaspadai kemungkinan munculnya penumpang gelap ketika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disahkan. 

"Kami mengingatkan untuk mewaspadai kemungkinan munculnya penumpang gelap omnibus law, dalam hal ini adalah para pemburu rente atau pelaku pasar yang bermodal aset," ujar Zainuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Bagi para pemburu rente, kata Zainudin, mereka hanya memikirkan keuntungan saja, tanpa peduli dampak negatifnya seperti rusaknya lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA) yang mengancam kelangsungan masyarakat kecil seperti buruh, petani dan nelayan.

"Bahkan tak peduli sistem rusak termasuk sistem politik, termasuk peraturan dan UU-nya. Sudah banyak perilaku rente itu yang bermodal aset, penurunan mesin ekonomi politik," ujar dia.

Untuk itu, dia berharap anggota DPR untuk dapat mendorong pemerintah agar tegas menutup pintu bagi pemburu rente ini. Apalagi RUU omnibus law telah masuk dalam Prolegnas Priorotas 2020.

"Kalau kita ingin menghasilkan omnibus law yang memajukan kesejahteraan umum dan tidak menyengsarakan rakyat," tutupnya.

Sebelumnya, DPR telah mengetok palu guna mengesahkan 50 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Termasuk empat RUU Omnibus Law Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan