Ketua YLBHI Asfinawati (tengah kanan) memaparkan pandangan YLBHI terkait keberadaan Tim Asistensi Hukum di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (16/6). Alinea.id/Ayu Mumpuni
Tim Asistensi Hukum dianggap hanya menyasar lawan politik Jokowi.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dibubarkan. Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan, tim tersebut harus dibubarkan karena pembentukannya melabrak sejumlah aturan.
Ia mencontohkan maraknya penggunaan Pasal 104 Kitab Utama Hukum Pidana (KUHP) atau pasal makar, beberapa waktu belakangan. Asfin, sapaan akrab Asfinawati, menilai Tim Asistensi Hukum telah menyalahi sejumlah aturan dalam membantu pemerintah mengusut para terduga makar.
"Makar itu harus ada serangan. Tapi, belakangan makar digunakan secara luas keluar dari rumusan awal sebagai sebuah serangan. Banyak pernyataan yang dapat dikatakan makar," kata Asfin di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (16/6).
Menurut Asfin, keberadaan Tim Asistensi Hukum menambah karut marut penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, terlebih hingga kini tidak jalur hukum yang bisa digunakan para tersangka untuk mengajukan praperadilan.
Karena itu, Asfin mendesak Presiden mengevaluasi keberadaan Tim Asistensi Hukum. Menurut dia, tim bentukan Wiranto itu cacat hukum, inkonstitusional, serta melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
"Kami juga mendesak Presiden Jokowi untuk menindak tegas menteri-menteri yang menerbitkan kebijakan melawan hukum dan hak asasi manusia serta mengancam demokrasi," katanya.
Ia mengaskan, YLBHI bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tim tersebut tidak dibubarkan. YLBHI, kata Asfin, telah menyerahkan mandat untuk mengajukan gugatan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, Tim Asistensi Hukum kental muatan politik. Pasalnya, tugas dan fungsi yang diemban tersebut dapat dilakukan institusi penyelenggara pemilu dan penegak hukum.
Perkara-perkara makar misalnya. Menurut dia, penyidik kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih memiliki wewenang untuk mengusut dugaan-dugaan makar dalam pemilu.
"Tim ini politis karena hanya dibentuk pascapemilu sampe 31 Oktober dan menarget lawan politik saja. Padahal, perbedaan pendapat dalam pemerintah itu sebenarnya hal yang penting agar pemerintahan tetap bisa terjaga," ucap Arif.
Hingga kini, kepolisian telah menetapkan sejumlah tokoh pendukung Prabowo-Sandi sebagai tersangka kasus dugaan makar, di antaranya Eggi Sudjana, Bachtiar Nasir, Ustaz Sambo dan Kivlan Zen.