close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah). Alinea.id/Marselinus Gual
icon caption
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah). Alinea.id/Marselinus Gual
Politik
Senin, 13 Maret 2023 18:41

Yusril: Hanya MPR yang berwenang putuskan tunda Pemilu 2024

Sebab, MPR mempunyai wewenang untuk melakukan amandemen konstitusi.
swipe

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, satu-satunya lembaga yang dapat meloloskan agenda penundaan Pemilu 2024 ialah MPR. Menurutnya, Mahkamah Agung (MA), Konstitusi (MK) ataupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berwenang menunda pemilihan umum (pemilu).

Hal itu disampaikan Yusril merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ihwal meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini berangkat dari gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU.

"Pemilu ditunda kan bukan kewenangan KPU. KPU tugasnya melaksanakan pemilu. Dan itu dalam perintah konstitusi, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Itu perintah UUD 45 yang sebenarnya tidak bisa ditunda oleh KPU," ujar Yusril usai menggelar pertemuan dengan jajaran DPP PPP di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/3).

Diketahui, saat ini KPU telah mengajukan banding atas putusan PN Jakpus di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Menurut Yusril, Apabila nantinya putusan PN Jakpus dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, tidak serta-merta pemilu ditunda.

"Menjadi pertanyaan juga, andaikata putusan PN Jakarta Pusat kemarin dikuatkan oleh pengadilan tinggi, dikuatkan oleh MA, apakah pemilu akan ditunda? Saya menganggap, sebenarnya satu-satunya lembaga yang berwenang menunda pemilu hanya MPR sebenarnya. Bukan mahkamah Agung. MK pun tidak. MK hanya berwenang mengadili sengeketa pemilu. Bukan memutuskan pemilu ditunda atau tidak," kata pakar hukum tata negara ini.

Yusril menegaskan, satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menunda Pemilu 2024 ialah MPR. Sebab, MPR mempunyai wewenang untuk melakukan amandemen konstitusi.

"Kecuali MPR, walaupun MPR sekarang tidak sekuat zaman dulu. Tetapi MPR itu representatif body karena dibentuk dua-duanya dengan pemilu DPR dan DPD. Dan MPR itu punya kewenangan untuk mengubah Konstitusi," beber dia.

Sekedar informasi, jauh sebelum putusan PN Jakpus keluar, gagasan untuk menunda Pemilu 2024 dan memperpanjangan masa jabatan presiden kembali dihembuskan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. Keduanya memiliki pandangan bahwa sebaiknya pemilu 2024 ditunda ke 2027 karena banyak tantangan dan terbukti kinerja Jokowi selama ini baik.

Opsi kedua adalah Pemilu 2024 tetap, namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) diberi kesempatan untuk kembali mencalonkan diri sehingga mengubah konstitusi tentang jabatan presiden menjadi tiga periode. Namun, putusan MK terbaru menyatakan menolak permohonan perpanjangan jabatan presiden tiga periode.

Di sisi lain, survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dirilis pada Desember 202, menyebutkan bahwa gagasan menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden tidak mencerminkan aspirasi rakyat. Meski tren kepuasan terhadap pemerintahan Jokowi cendrung mengalami penguatan, namun mayoritas warga menghendaki agar pemilu digelar sesuai konstitusi.

"Gagasan penundaan pemilihan umum dan perpanjangan jabatan presiden bertentangan dengan aspirasi rakyat Indonesia," ujar Direktur Eksekutif SMRC, Saiful Mujani dalam paparan survei, Kamis (29/12).

Saiful menerangkan, survei SMRC pada Mei 2021, September 2021, Maret 2022, dan Oktober 2022 menunjukkan mayoritas publik ingin mempertahankan ketentuan masa jabatan presiden hanya dua kali dan masing-masing selama dua tahun. Dalam empat kali survei tersebut, rata-rata 77% publik yang ingin ketentuan itu dipertahankan, sementara yang ingin mengubahnya hanya 13%.

Dari 13% yang menginginkan ketentuan masa jabatan presiden diubah, yang menyatakan diubah menjadi satu kali selama lima tahun rata-rata 43%, satu kali selama 8 tahun 7%, satu kali selama 10 tahun 4%, tiga kali dengan masing-masing lima tahun 27%, dan boleh lebih dari tiga kali dengan masing-masing lima tahun 17%. Ada 2% yang tidak jawab.

Saiful menjelaskan, dari 13% yang ingin perubahan, mayoritas mereka menginginkan masa jabatan presiden justru dipersempit, bukan ditambah lebih dari dua kali.

Menurut Saiful, data ini menunjukkan fenomena yang menarik. Di satu sisi rakyat memuji kinerja Presiden Jokowi. Tetapi di sisi yang lain, prosedur pemilu, demokrasi, dan pembatasan kekuasaan juga dipegang oleh masyarakat.

"Kinerja presiden yang dinilai baik bukan berarti bahwa dia harus terus berkuasa," tegasnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan