Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengklaim sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945. Pun disebutnya menurunkan kualitas konstestasi.
"Penerapan sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945 karena melemahkan, mereduksi fungsi partai politik, melemahkan kualitas pemilih, dan menurunkan kualitas pemilu," katanya dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (8/3).
Yusril menerangkan, partai politik (parpol) adalah unsur terpenting dalam sebuah negara demokrasi. Namun, peran parpol kian terpinggirkan dalam sistem proporsional terbuka.
Dirinya melanjutkan, eksistensi peran sentral parpol menjadi ciri negara modern yang kuat. Menurutnya, parpol memegang posisi penting sebagai wadah untuk mengisi keberlajutan roda pemerintahan.
"Parpol sudah menjadi ciri dari negara hukum sekarang ini. Melalui partai politik, masyarakat menyampaikan gagasan dan perubahan," ujarnya.
Yusril berpendapat, sistem proporsional terbuka awalnya bertujuan memisahkan jarak pemilih dengan kandidat. Namun, yang terjadi justru melemahkan parpol.
"Parpol tidak lagi fokus mengejar fungsi sebagai sarana penyalur, pendidikan, partisipasi politik yang benar. Parpol tidak lagi berupaya meningkatkan kualitas programnya yang mencerminkan ideologi partai, melainkan sekadar fokus mencari kandidat suara terbanyak. Di sini letak pelemahan partai politik terjadi secara struktural," tuturnya.
Akibatnya, sambung Yusril, parpol tidak lagi fokus membina kader-kader muda secara serius demi kepentingan jangka panjang. Parpol cenderung mencari jalan pintas dengan mencari kandidat populer sekalipun belum tentu bisa bekerja dengan baik.