×
Profil Lengkap
AAJI
Oganisasi yang bersifat independen.
Pada 23 Januari 2002, AAJI melepas diri dari DAI dan menjadi lembaga independen saat dilaksanakannya kongres tahunan DAI yang ke-10.
AAJI mengemban fungsi pengawasan kinerja perusahaan asuransi agar memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat sesuai dengan standar yang ada. Keberadaan AAJI tak lain sebagai wadah bagi perusahaan-perusahan asuransi jiwa maupun reasuransi di Indonesia.
AAJI juga merupakan saluran komunikasi bagi pemerintah mensosialisasikan kebijakan terkait asuransi jiwa, sehingga memuaskan bagi seluruh pihak dan merupakan mitra Pemerintah Indonesia dalam melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan asuransi jiwa di Indonesia.