close icon
cari
bagikan
Bagikan :
×

Profil Lengkap

img
ASN korupsi
Pegawai Negeri yang melakukan tindakan melanggar hukum.

Menpan RB Syafruddin memecat 3.240 aparatur sipil negara (ASN) karena terlibat kasus korupsi.

Sanksi bagi ASN yang terbukti bersalah maka harus langsung diberhentikan.

Pemecatan terhadap ASN yang melakukan korupsi sejalan dengan pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
 

close icon