×
Profil Lengkap
Asuransi Kematian
Suatu perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi untuk membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi resiko kematian.
Untuk mengurus klaim pada peserta asuransi yang meninggal harus melengkapi persyaratan, seperti
Polis asli, Formulir pengajuan klaim meninggal dunia, Formulir Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim meninggal dunia, Akte Kematian dari pemerintah setempat/pamong praja, Surat keterangan bukti pemakaman / kremasi, dll.
Klaim meninggal dunia dapat dilakukan segera setelah pemegang polis meninggal sampai 90 hari (3 bulan) sejak tanggal meninggal.
Jika klaim meninggal dunia baru diajukan setelah masa tunggu 90 hari ini terlewati, ahli waris perlu membuat surat kronologi tentang alasan keterlambatan pengajuan klaim tersebut.