×
Profil Lengkap
Bank Tanah
Sarana manajemen pertanahan yang dilakukan oleh sejumlah negara akibat meledaknya pertumbuhan pendudukan dunia.
Tujuan dibuatnya bank tanah ini adalah sebagai alternatif manajemen pertanahan yang ditetapkan di banyak negara.
Di Indonesia sendiri, konsep bank tanah diterapkan untuk kebaikan warga negara.
Berdasarkan landasan hukum Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum menentukan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin menyediakan tanah untuk kepentingan umum.
Adanya bank tanah ini sebenarnya menjadi tanggungjawab pemerintah yang tertuang pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.