×
Profil Lengkap
barang tertinggal
Seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara dan bukan barang yang ditahan oleh petugas bandara.
Terdapat prosedur penanganan pada barang tertinggal di bandara-bandara Angkasa Pura II, seperti masa simpan barang hilang/tertinggal adalah 30 hari kalender, khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah 1x24 jam, apabila barang diambil setelah melewati masa simpan maka akan dikenakan biaya penitipan barang, dan barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim maka akan disumbangkan atau dimusnahkan/dihancurkan (kategori tertentu).