×
Profil Lengkap
Bawaslu
Lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melakukan pengawasan pada jlannya pemilu di seluruh Indonesia.
Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang.
Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik.
Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.