close icon
cari
bagikan
Bagikan :
×

Profil Lengkap

img
Cukai Rokok
Pungutan negara yang dikenakan terhadap rokok.

Cukai rokok di Indonesia adalah upaya pengendalian harga jual dari pemerintah Indonesia terhadap rokok dan produk tembakau lainnya seperti sigaret, cerutu, serta rokok daun, yang dipungut dan berlaku pada saat pembelian. 

Cukai dan pajak rokok menyumbang cukup banyak pemasukan bagi negara. Proporsi penerimaan cukai terhadap total penerimaan negara sebesar 6,31 persen pada 2007. Porsi ini meningkat menjadi 7,10 persen pada 2012 dengan total penerimaan cukai sebesar Rp95,03 triliun. Pada 2015, proporsinya sebesar 9,59 persen dari total penerimaan negara sebesar Rp144,64 triliun.
 

close icon