×
Profil Lengkap
Daging kurban
Daging dari binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
Daging kurban memiliki Syarat dan ketentuan dalam pembagian, seperti Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang, Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri, Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh, Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun, Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal, Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.