×
Profil Lengkap
DAK Pendidikan
Dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana bidang pendidikan.
Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan mulai digulirkan pada tahun 2003. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.544/KMK.07/2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang alokasi khusus non dana reboisasi tahun anggaran 2003, penggunaan DAK bidang pendidikan diarahkan untuk menunjang pelaksanaan Wajib.
Tujuan utama digulirkannya kebijakan DAK bidang pendidikan adalah membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuaidengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.