×
Profil Lengkap
Dana Alokasi Khusus
Alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus.
DAK termasuk di dalam Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
DAK juga mendanai urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional yang menjadi urusan daerah.