Profil Lengkap
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, terdapat 2 jenis dana pensiun, seperti Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan untuk memberikan program dana pensiun bagi karyawannya dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.
Kelemah program dana pensiun bisa seperti perusahaan harus mengeluarkan banyak biaya bahkan menanggung resiko kekurangan dana, tidak mudah mengelola administrasi dana pensiun, banyaknya bermacam-macam kasus yang sulit untuk disesuaikan dengan ketentuan, dan masih banyak perusahaan atau pebisnis yang tidak mempedulikan program ini untuk karyawannya, sementara di sisi lain bukan hal yang mudah bagi pemerintah untuk memastikan semua badan usaha (yang sesuai dengan ketentuan) untuk menjalankan program ini.