×
Profil Lengkap
Delisting
Penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Status perusahaan yang telah delisting biasanya tetap menjadi perusahaan publik tapi sahamnya tidak tercatat di BEI.
Perusahaan yang sahamnya sudah delisting, tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.
Delisting memiliki 2 jenis, seperti Voluntary Delisting (Delisting Sukarela) yaitu emiten sendiri yang mengajukan delisting karena alasan tertentu dan Forced Delisting (Delisting Paksa) yaitu delisting yang dilakukan oleh otoritas bursa (BEI) berdasar aturan yang berlaku.