Profil Lengkap
Dr. SALEH PARTAONAN DAULAY, M.Ag., M.Hum, MA. salah satu caleg dari partai amanat nasional pada dapil II Sumatra utara dengan nomer urut 1. SALEH PARTAONAN DAULAY lahir di Sibuhuan, 5 April 1974; umur 44 tahun adalah Politikus Indonesia. Ia anggota DPR terpilih pada Pemilu 2014 dari Dapil Sumatera Utara 2. salah seorang aktivis Angkatan Muda Muhammadiyah. Dia memulai aktivitas organisasinya sejak menjadi mahasiswa di Universitas Sumatera Utara. Dia pernah menduduki dua kali jabatan Ketua Umum Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Sastra, yang kemudian mengantarkannya untuk menjadi salah seorang Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kotamadya Medan. Setelah menamatkan pendidikan di USU pada tahun 1997, kemudian ia melanjutkan kuliah Pascasarjana di UIN Syarif HidayatullahJakarta pada tahun 1998. Di sana, ia mengambil Jurusan Sejarah Peradaban Islam. Setahun kemudian (1999), ia juga melanjutkan pendidikan ke Universitas Indonesia. Kali ini, ia mengambil jurusan Filsafat. Dengan demikian, ia harus mengikuti kuliah magister di dua tempat pada waktu yang bersamaan. Selain itu, ia juga masih menyempatkan diri untuk menjadi salah seorang fungsionaris DPP. IMM periode Gunawan Hidayat. Pada tahun 2000, sesaat setelah menamatkan pendidikan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ia diterima sebagai dosen di IAIN Raden Fatah Palembang. Ia ditempatkan pada Fakultas Adab. Tugasnya adalah untuk mengajar mata kuliah yang berhubungan dengan Filsafat, seperti Filsafat Budaya, Filsafat Sejarah, Filsafat Ilmu, Filsafat Islam, dan juga Filsafat Umum. Selama menyelesaikan pendidikannya di Ciputat, ia juga menyempatkan diri untuk mengajar di Fakultas Taribiyah dan Ilmu Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mata kuliah yang diajarkannya di sana adalah FIlsafat Islam dan Filsafat Pasca Ibnu Rusyd.Selain itu, ia juga mengajar di berbagai Universitas Swasta di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Pada tahun 2000, ia melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-3 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Oleh karena sudah mulai tertarik dengan persoalan filsafat dan pemikiran, maka ia memilih jurusan Pemikiran Islam. Setelah menyelesaikan seluruh perkuliahan yang diwajibkan pada program itu, ia selanjutnya kembali aktif di Muhammadiyah. Ia kembali ke Menteng (Kantor PP. Muhammadiyah) pada tahun 2002 sebagai salah seorang anggota departemen Luar Negeri. Dua tahun kemudian, dia dipercaya untuk menjabat sebagai wakil sekretaris PP. Pemuda Muhammadiyah. Dalam rangka upaya regenerasi kepemimpinan di tubuh persyarikatan Muhammadiyah, PP. Muhammadiyah hasil muktamar Malang menunjuk Saleh Daulay sebagai Sekretaris Lembaga Hukum dan HAM PP. Muhammadiyah periode 2005-2010. Bulan Mei 2007, Saleh P Daulay terpilih menjadi salah seorang penerima beasiswa Ford Foundation. Beasiswa itu kemudian mengantarkannya untuk menambah pengetahuan di negeri Paman Sam, tepatnya di Colorado State University Amerika Serikat. Motifasi pencalonannya yaitu Saya ingin mendarmabaktikan waktu dan pikiran saya bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat, khususnya di daerah pemilihan saya. Selain itu, saya juga ingin menerapkan ilmu pengetahuan yang saya peroleh selama ini dalam kehidupan nyata, terutama dalam ranah politik. Dunia politik menjadi pilihan karena saya meyakini bahwa di dalam kehidupan kebangsaan, hanya politik yang bisa dijadikan sebagai sarana untuk melakukan perubahan sosial secara cepat, terstruktur, dan terencana. Dan target/sasarannya yaitu 1). Memperjuangkan peningkatan taraf hidup dan ekonomi masyarakat di daerah pemilihan 2). Memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan masyarakat di daerah pemilihan 3). Memperjuangkan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat di daerah pemilihan 4). Membantu pemerintah daerah dalam merealisasikan program-program pembangunan di daerah sehingga selaras dengan arah pembangunan nasional. 5). Memberikan advokasi pada masyarakat terkait dengan berbagai persoalan kehidupan sosial ekonomi yang mereka hadapi. 6. Melakukan pengawasan secara aktif terhadap kinerja pemerintah dalam pembangunan dan juga dalam melaksanakan undang-undang. 7). Bersama-sama dengan pemerintah menyusun undang-undang yang dibutuhkan dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan pembangunan nasional.